Lagi, Oknum TNI di Papua Diamankan Lantaran Bawa Puluhan Amunisi, Langsung Diperiksa Pomdam
Prajurit TNI yang bertugas di Batalion 751/Vjs tersebut diamankan saat hendak berangkat dari Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAYAPURA - Seorang prajurit TNI yang bertugas di Satgas Apter Kodim Persiapan Intan Jaya karena menjual amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua pada Selasa (7/6/2022) kemarin.
Tentunya penghianatan tersebut mencoreng nama baik institusi TNI.
Belum selesai proses hukum terhadap oknum TNI berinisial AKG tersebut, nama baik institusi TNI kembali tercoreng dengan diamankannya seorang prajurit TNI berinisial Prada YW karena kedapatan membawa puluhan butir amunisi.
Prajurit TNI yang bertugas di Batalion 751/Vjs tersebut diamankan saat hendak berangkat dari Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura pada Rabu (8/6/2022) kemarin.
Prada YW kedapatan membawa 42 butir amunisi kalibr 5,56 ketiga hendak terbang ke Wamena.
Saat ini Prada YW masih menjalani pemeriksaan di Pomdam XVII/Cenderawasih.
Baca juga: Oknum TNI AD di Intan Jaya Berkhianat, Jual Amunisi ke KKB Papua, Begini Modusnya
Pengakuannya, Prada YW hendak pergi ke Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, untuk menghadiri pemakaman orangtuanya yang baru meninggal.
"Terkait informasi telah berhasil diamankannya oknum TNI Prada YW di pintu keberangkatan Bandara Udara Sentani, Jayapura karena membawa amunisi tajam kal 5,56 sebanyak 42 butir dan amunisi hampa kal 5,56 sebanyak 2 butir pada saat akan berangkat izin kedukaan," ujar Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryawan, melalui pesan singkat, Kamis (9/6/2022) seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Tribun-Papua.com.
Saat ini menurut Herman, petugas Pomdam masih mencari tahu tujuan Prada YW membawa amunisi tersebut.
Bila terbukti melanggar aturan, maka Prada YW akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saat ini proses pemeriksaan dilakukan oleh Pomdam XVII/Cenderawasih untuk mengetahui motif dan tujuan membawa amunisi. Apabila melanggar ketentuan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata dia. (*)