Berita Pendidikan Hari Ini
Calon Siswa Bisa Pakai Nilai Prestasi untuk Poin Tambahan Jalur Zonasi PPDB SMA/SMK Negeri DIY 2022
Nilai prestasi tidak hanya bisa digunakan untuk mengambil jalur prestasi, tapi juga bisa dimanfaatkan untuk memberikan poin tambahan di jalur zonasi.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Nilai prestasi nonakademik ternyata bisa digunakan untuk memberi tambahan poin jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) SMA/SMK Negeri di DI Yogyakarta tahun 2022.
Sehingga, nilai prestasi itu tidak hanya bisa digunakan untuk mengambil jalur prestasi, tapi juga bisa dimanfaatkan untuk memberikan poin tambahan di jalur zonasi .
“Jadi, tambahan nilai prestasi itu bisa digunakan untuk mendaftar sekolah di dekat tempat tinggalnya. Itu berlaku di tahun ini. Kalau tahun sebelumnya, nilai itu hanya digunakan saat memilih sekolah yang jaraknya jauh, atau ada di luar zona,” kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya, Kamis (9/6/2022)
Diketahui, PPDB SMA/SMK Negeri DIY 2022 ini menerima calon siswa baru melalui empat jalur, yakni jalur prestasi sebesar 20 persen, jalur zonasi 55 persen, jalur afirmasi 20 persen dan jalur pindah orang tua 5 persen.
Baca juga: Daftar 18 SMA Terbaik di Kabupaten Sleman versi LTMPT Berdasarkan nilai UTBK 2021, Persiapan PPDB
Lantas, bagaimana cara memberikan penambahan nilai prestasi nonakademik?
Didik mengatakan, nilai bisa diajukan melalui daring, yakni laman http://ppdb.jogjaprov.go.id. Peserta bisa memindai atau memotret sertifikat asli dari kejuaraan atau lomba.
Setelah dipindai atau dipotret, file harus dibentuk sebagai PDF dan kemudian diunggah dalam sistem verifikasi dokumen prestasi PPDB .
Nantinya, besaran nilai tambahan berdasarkan jenjang kejuaraan dan jumlah anggota yang mengikuti kompetisi tersebut.
Adapun verifikasi penambahan nilai prestasi nonakademik bakal dilakukan 13-16 Juni 2022
Ia juga menuturkan, untuk jalur zonasi, siswa yang rumahnya berjarak 300 meter dari sekolah diprioritaskan masuk melalui jalur zonasi.
"Namanya kan PPDB berbasis zonasi, anak yang tinggal di sekitar sekolah jaraknya kurang dari 300 meter itu diprioritaskan. Jadi tidak memandang nilai tapi memandang zonasi," katanya.
Baca juga: Pergub PPDB SMA/SMK Tahun 2022/2023 Segera Terbit, Intip 20 SMA Terbaik di DI Yogyakarta versi LTMPT
Ditanya mengenai lama tinggal, Didik mengungkap, peserta didik harus tinggal minimal 1 tahun di lokasi itu secara status Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Paling tidak sudah ada di situ satu tahun terhitung sejak 30 Juni tahun lalu sudah di situ sekitar sekolah. Menjadi aneh kalau tinggal di sebelah sekolah tetapi malah tidak bisa sekolah di situ," jelasnya.
Untuk antisipasi perpindahan alamat atau perpindahan Kartu Keluarga (KK), Didik menjelaskan, dalam PPDB kali ini aplikasi PPDB milik Disdikpora DIY terhubung dengan aplikasi milik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
"Jadi kita tahu sejak kapan anak tercatat sebagai penduduk tinggal di suatu tempat. Akan ketahuan," kata dia. ( Tribunjogja.com )