Belok Kiri Jalan Terus Saat di Persimpangan Jalan? Begini Aturannya Sekarang

peraturan belok kiri jalan terus atau belok kiri langsung di persimpangan jalan sudah berubah.

Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Pengguna jalan menunggu isyarat lampu lalu lintas di simpang empat pingit, Selasa (17/5/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM - Mungkin masih banyak yang belum tahu bahwa aturan belok kiri jalan terus di persimpangan jalan tidak berlaku lagi.

Padahal banyak pengguna kendaraan bemotor yang sudah terbiasa jika belok kiri langsung jalan atau jalan terus.

Namun saat ini peraturan belok kiri jalan terus atau belok kiri langsung di persimpangan jalan sudah berubah.

Artinya, setiap pengendara kendaraan bermotor dilarang langsung jalan saat akan belok kiri di persimpangan.

Peraturan belok kiri boleh langsung tertuang dalam peraturan terdahulu yaitu diUU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992 serta PP Nomor 43 tahun 1993, pasal 59 ayat 3.

Situasi padat merayap di Simpang Pingit Senin (09/04/2018) sore ini.
Situasi padat merayap di Simpang Pingit Senin (09/04/2018) sore ini. (Tribun Jogja/ Alexander Ermando)

Bunyi PP Nomor 43 tahun 1993, pasal 59 ayat 3: Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.

Namun kini perihal belok kiri langsung di persimpangan diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Pada pasal 112 ayat 3. UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3 berbunyi: Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, saat ini belok kiri tidak bisa langsung di persimpangan kecuali ada rambu yang memperbolehkan.

“Kalau sekarang jadi terbalik, belok kiri harus ikuti lampu lalu lintas, kecuali ada perintah seperti belok kiri langsung. Jadi kalau tidak ada rambu tambahan, dia wajib berhenti walaupun di lajur kiri,” kata Jusri, dikutip Tribun Jogja dari Kompas.com, belum lama ini.

Jusri mengatakan, saat ini pengguna jalan memang masih yang tidak paham.

Misalnya ada mobil yang berhenti di lajur kiri di persimpangan, namun tidak langsung belok kiri.

Tak jarang pengemudi yang berhenti di persimpangan malah diomeli pengemudi lain karena berhenti dan mengikuti lampu lalu lintas.

“Sosialisasi soal belok kiri di persimpangan yang terbaru ini tidak masif. Sehingga orang masih banyak yang bingung, ikuti aturan yang mana,” ucapnya.

“Dari sini malah bisa jadi konflik dan ribut di jalan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Salah Lagi, Belok Kiri Kini Tak Boleh Langsung"

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved