Respon Sekda DIY Terkait Rencana Penghapusan Tenaga Honorer pada 2023
Di tingkat pemerintah DIY jumlah pegawai negeri yang pensiun dengan kuota penerimaan ketimpangannya sangat jauh.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kebijakan penghapusan tenaga honorer di kantor pemerintahan membuat pemimpin di tingkat Pemerintah Daerah (Pemda) harus menyusun rencana demi keberlangsungan para pegawai honorernya.
Rencananya, pemerintah pusat akan meniadakan status pegawai honorer itu di 2023 mendatang.
Secara otomatis, pengangkatan honorer ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) dan seleksi CPNS menjadi keniscayaan.
Tetapi ada permasalahan lain yang kini menjadi beban di pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sebab, di tingkat pemerintah DIY jumlah pegawai negeri yang pensiun dengan kuota penerimaan ketimpangannya sangat jauh.
"Rata-rata pegawai pensiun di pemda DIY pertahunnya itu bisa jadi 200 sampai 300 orang. Sementara kami mendapat tambahan pegawai itu hanya 100 orang. Itu saja hanya guru dan nakes. Berarti tenaga administrasinya habis," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, Rabu (8/6/2022).
Sementara jumlah tenaga honorer di pemerintah DIY menurutnya mencapai sekitar 3.000 orang.
Mereka bekerja yang bersifat fungsional terdiri dari naban, tenaga kebersihan, dan pengamanan.
Kalau kemudian pemerintah DIY tidak diperbolehkan untuk rekrut tenaga honorer seperti naban, tetapi tenaga PPPK tidak diberi kesempatan untuk mengisi bagian administari maka akan mengganggu proses pelayanan publik.
"Itu tidak bisa melayani masyarakat dengan baik. Karena jumlah PNS sudah sangat terbatas. Sudah sekian lama jumlah penambahan PNS tidak sebanding dengan pensiun. Kami kekurangan itu," ungkap Aji.
Oleh sebab itu dia berharap tenaga honorer atau tenaga bantu (naban) di DIY yang sekarang masih aktif, dapat sesegera mugkin diangkat PPPK atau masuk ke seleksi CPNS.
"Karena kalau tidak diberi kesempatan, kami tentu kesulitan malaksanakan tugas pelayanan," ujar Aji.
Pihaknya telah meminta kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY untuk berkonsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mencari jalan keluar atas kondisi tersebut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Sekda-DIY-Kadarmanta-Baskara-Aji-18522.jpg)