Titik Terang Keluh Kesah Suwarti Guru SD di Sragen yang Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun: Bupati Siap

Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan bila guru SD itu tidak bisa mengembalikan maka perlu adanya donatur dan Bupati perempuan itu menyatakan siap.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
KOMPAS.COM/Istimewa
Guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Jetis, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Suwarti (61), diminta kembalikan gaji dua tahun mengajar setelah dirinya tak mengajar, menunjuk sertifikasi pendidik yang ia memiliki. 

TRIBUNJOGJA.COM - Kelanjutan keluh kesah Suwarti (61), Guru SD di Sragen yang diminta mengembalikan gaji 2 tahun serta terancam tidak akan mendapatkan uang pensiun, akhirnya menemui titik terang.

Masalah yang dialami Suwarti tersebut ditanggapi oleh Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

Bupati bahkan menyatakan siap membantu Suwarti.

Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan bila guru SD itu tidak bisa mengembalikan maka perlu adanya donatur dan Bupati perempuan itu menyatakan siap. 

Ilustrasi gaji
Ilustrasi gaji (via makassar.tribunnews.com)

Baca juga: Kisah Suwarti Guru SD di Sragen: Terancam Tanpa Uang Pensiun, Diminta Kembalikan Gaji Rp160 Juta

Namun sebelum itu, upaya adanya mediasi saat ini sedang diupayakan. 

Kusdinar Sukowati mengatakan akan mengupayakan mediasi antara pensiunan guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Jetis, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Suwarti (61), dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), laporan kompas.com dikutip Tribun Jogja hari ini.

Disebutkan, yang menjadi pokok masalah adalah soal dimintanya pengembalian gaji selama dua tahun mengajar dan dinilai tak berhak mendapatkan uang pensiunan oleh BKN.

"Dengan kejadian seperti ini kami minta petunjuk ke BKN, langkah-langkahnya petunjuk BKN-nya saya minta untuk tertulis.

"Ditunggu saja, kami tentu barangkali mungkin akan ada mediasi, jadi tunggu saja dari BKN," kata Kusdinar saat berada di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, Senin (6/6/2022).

"Jika nanti mediasi, Ibu Suwarti tetap harus mengembalikan (gaji) ya kalau tidak punya duit yang bayar Bupati," lanjutnya.

Bupati perempuan pertama Kabupaten Sragen itu menambahkan, antara BKN dan Suwarni sudah beberapa kali dilaksanakan upaya bertemu untuk membicarakan kasus ini.

"Sebenarnya Bu Suwarti ini sudah dua kali tiga kali kita ajak untuk duduk bersama. Kita berikan penjelasan kita ajak ke BKN untuk menjelaskan bersama-sama.

"Tapi beliau waktu itu berhalangan hadir. Sekarang dengan kejadian seperti ini untuk kita ini lebih untuk petunjuk dari BKN," jelasnya.

"Kami berharap BKN hadir di Sragen bisa memberikan penjelasan dan juga Bu Suwardi tidak lagi terjadi miskomunikasi," lanjutnya.

Karena hingga saat ini, Bupati Sragen belum bisa memberikan keputusan serta kebijakan terkait kasus ini.

Terlebih lagi, terkait pengembalian gaji selama dua tahun terakhir.

"Karena diperintahkan untuk mengembalikan gaji (oleh PBK) itu perlu. karena kalau ada sebuah kebijakan baru tidak perlu mengembalikan.

"Kalau beliau tidak bisa mengembalikan bu Suwarti harus ada donatur yang membayarkan, Bupati siap," tegasnya.

Sedangkan untuk nilai pengembalian gaji, dari hitungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sregen, tidak mencapai Rp 160 juta.

"Berjuang bersama-sama untuk keluarga Sragen. Makanya untuk BKN datang agar lebih jelas kronologi dari keluar keputusan ini. Jumlahnya tidak sesuai yang beliau katakan. Kalau hitungan kami Rp 90-an juta tidak sampai Rp 160 juta," jelasnya.

Awal mula

Suwarti  sebelumnya diberitakan terancam tidak akan mendapatkan uang pensiunan dan diminta mengembalikan gaji selama 2 tahun senilai lebih kurang Rp160 juta. 

Suwarti jelas merasa keberatan. 

Warga Desa Belimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen ini diminta mengembalikan gajinya selama dua tahun setelah dirinya tak mengajar.

Ia sebenarnya sudah memasuki masa pensiunnya pada 1 Juli 2021. Namun, hingga kini surat keputusan (SK) pensiun belum juga diterimanya.

Guru yang telah mengabdi selama 35 tahun ini mengaku diminta mengembalikan gaji mengajarnya selama dua tahun terakhir sebelum pensiun sebanyak Rp 160 juta.

Suwarti juga dinilai tidak berhak mendapatkan uang pensiun.

Perjuangkan hak

Ia pun sudah memperjuangkan hak pensiunnya dengan dua kali mendatangi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, usahanya tersebut tak kunjung mendapatkan hasil. Hal ini karena di dalam data, Suwarti ternyata berstatus tenaga pendidik bukan guru.

Padahal pada 2014, Suwarti diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) berstatus sebagai guru. Kemudian diangkat menjadi PNS pada 2016 dengan penempatan di SDN 2 Jetis, Sambirejo, sampai pensiun.

"Pensiun saya 1 Juli 2021, setahunya sebelumnya 2020, sudah mengajukan. Tapi, berkas saya dikembalikan katanya saya masuk tenaga pendidik bukan guru. Katanya saya tidak dapat pensiunan. Karena tidak punya ijazah S1 dan SK fungsional sebagai guru. Padahal saya punya semua. Bahkan saya punya Serdik (Sertifikasi Pendidik)," jelasnya pada Minggu (5/7/2022).

Lulusan setara SMA

Suwarti yang dianggap sebagai pendidik dan lulusan pendidikan guru agama (PGA) atau setara SMA maka masa kerjanya hanya sampai 58 tahun.

Jika hanya sampai usia 58 tahun, maka masa kerjanya sebagai tenaga pendidik hanya 5 tahun kurang 3 bulan atau 4 tahun 9 bulan.

Hal tersebut dinilai tidak memenuhi syarat penerimaan pensiun yang minimal 5 tahun masa kerja.

"Saya disuruh mengembalikan dua tahun gaji yang saya terima. Saya nggak bisa, karena saya kerja dan nggak nganggur," jelasnya.

"Saya menutut hak saya mendapat pensiun. Karena saya sebenarnya punya syarat itu semua, SK saya guru agama SD. Jadi tetap, mencari hak saya sampai sekarang untuk mendapatkan SK pensiun," jelasnya.

Tidak ada pemberitahuan

Jika benar dirinya masuk dalam golongan 58 tahun masa mengajarnya, maka dirinya berhak mendapatkan pemberitahuan setahun sebelumnya saat usianya 57 tahun.

Namun, saat ini kata Suwarti pemberitahuan itu tidak ada.

"Seharusnya ketika usia saya 57 tahun saya sudah ada diberi pemberitahuan. Saya mengajukan pensiun saat usia 59 tahun ya nggak ada apa-apa. Saya kerja dan digaji. Saya disuruh mengembalikan gaji saya nggak mau," ujarnya.

Meski belum membuahkan hasil, kini Suwarti kembali mengajukan permohonan SK pensiun dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan, seperti ijazah S1 dan lainnya ke BKD Sragen.

Sedangkan untuk nominal gaji, sesuai perkiraan Swarti setiap tahunnya dirinya menerima Rp 80 juta. Jika dikalikan dua, nominal yang hasus ia kembalikan berjumlah Rp 160 juta.

(*/kompas)

Artikel tayang di https://regional.kompas.com/read/2022/06/06/195828778/bupati-sragen-upayakan-mediasi-atas-masalah-pensiunan-guru-sd-yang-diminta.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved