Jelang PPDB 2022, Permohonan Pindah Domisili ke Kota Yogyakarta Meningkat

Menjelang bergulirnya proses Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) tahun ajaran 2022/2023 pada 10-13 Juni 2022, Pemkot Yogyakarta mencatat adanya

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
dok.istimewa
ilustrasi berita pendidikan 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menjelang bergulirnya proses Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) tahun ajaran 2022/2023 pada 10-13 Juni 2022, Pemkot Yogyakarta mencatat adanya peningkatan permohonan pindah alamat domisili menuju wilayahnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Yogyakarta , Septi Sri Rejeki, mengatakan, peningkatan tersebut berada pada kisaran 5 persen.

Hanya saja, ia tak dapat memastikan tujuan dari permintaan itu.

Baca juga: GIPI DIY Sebut Industri Pariwisata DI Yogyakarta Sedang Dalam Tren Positif 

"Memang ada peningkatan, tapi kami tidak dapat mencatat, apa itu memang untuk keperluan PPDB atau bukan. Naiknya lima persenan," ungkap Septi, Rabu (1/6/2022).

Bukan tanpa sebab, prosedur pelayanan Dukcapil memang tidak mencakup pengawasan terhadap warga masyarakat yang mengajukan domisili di masa-masa jelang PPDB ini.

Menurutnya, hal tersebut menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora).

"Kalau di kami tugasnya hanya mencatat. Untuk kebijakan pengawasan menjelang PPDB itu tentu di Disdikpora. Kami kan tidak tahu keperluannya apa," tandasnya.

Terlebih, ungkap Septi, dalam formulir pengajuan pindah alamat pun sama sekali tidak ditanyakan maksud dan tujuannya.

Sehingga, selama yang bersangkutan bisa memenuhi semua persyaratan, pihaknya tidak dapat menolak.

"Sepanjang persyaratannya lengkap, kami tidak bisa tolak. Karena untuk pengajuan pindah alamat selama persyaratan lengkap sesuai UU, ya wajib dicatat," urainya.

Baca juga: TikTok Bakal Luncurkan Fitur Game di Pasar Asia Tenggara?

"Termasuk soal ketersediaan. Misal, pindah dari Sleman ke Kota, dan dia pindah alamat baru pakai alamat saudaranya. Saudaranya harus buat surat pernyataan bersedia. Kalau bersedia baru diperbolehkan," tambah Septi.

Sementara itu, Kepala Dinas Dikpora Kota Yogyakarta , Budi Santosa Asrori menandaskan, pengawasan terhadap calon peserta didik soal keabsahan dokomen kependudukan dilakukan secara rinci, selaras aturan pusat. 

"Sudah ada aturannya kan, pindah KK (kartu keluarga) itu minimal satu tahun sebelumnya, terhitung dari 1 Juli 2021. Kurang dari itu, ngga boleh," tegasnya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved