Target Percepatan Penyertifikatan Tanah di Kabupaten Purworejo

Pemerintah Kabupaten Purworejo pasang target percepatan sertifikasi tanah di Purworejo. Target itu diungkapkan saat Pemkab Purworejo bersama dengan Ka

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Pemkab Purworejokab
Alun-alun Kabupaten Purworejo 

Tribunjogja.com Jogja - Pemerintah Kabupaten Purworejo pasang target percepatan sertifikasi tanah di Purworejo.

"Saya berharap kita dapat menyelesaikan percepatan penyertifikatan ini paling lama tahun 2024,"kata Bupati Purworejo RH Agus Bastian, (30/5/2022).

Target itu diungkapkan saat Pemkab Purworejo bersama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo menggelar rapat kordinasi percepatan pensertipikatan tanah Pemerintah Kabupaten Purworejo.

Bupati meminta kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penyertifikatan tanah, untuk bekerja maksimal dan berkomitmen tinggi memenuhi target penyertifikatan tanah dalam upaya pengamanan aset daerah.

Mengingat sesuai dengan amanat peraturan perundangan bahwa pengamanan barang milik daerah menjadi prioritas dan kewenangan pemerintah daerah.

Berdasarkan data dari Kartu Inventaris Barang (KIB) A, tanah Pemerintah Kabupaten Purworejo yang tercatat di masing-masing perangkat daerah sebanyak 3.196 bidang.

Dari seluruh bidang tersebut yang sudah bersertipikat sebanyak 1.519 bidang, dalam proses pensertipikatan tahun 2021 sebanyak 130 bidang dan yang belum bersertipikat sebanyak 1.547 Bidang.

Terdapat 38 indikator dan 88 sub indikator yang menjadi unsur penilaian dalam capaian atas upaya pencegahan korupsi, melalui pembangunan sistem dan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang diukur melalui Monitoring Center for Prevention pada tahun 2022.

Pengamanan BMD berupa pensertipikatan tanah milik pemerintah daerah, menjadi salah satu sub indikator dalam penilaian MCP KPK RI.

Berdasarkan data penilaian MCP KPK RI Tahun 2021, Pemkab Purworejo menduduki peringkat 9 di Provinsi Jawa Tengah dan peringkat 18 nasional dengan nilai 94, 41 dan khusus indikator aset daerah nilainya 85,21. ( Tribunjogja.com/*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved