Berita Selebriti

Buntut Dinyatakan Bersalah dari 9 Dakwaan, Akun Instagram Seungri eks BIGBANG Langsung Dihapus

Pada tanggal 26 Mei 2022, MA Korea Selatan menguatkan hukuman satu tahun enam bulan dari persidangan awal Seungri.

Tayang:
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Joko Widiyarso
Kolase foto
Akun Instagram Seungri eks BIGBANG Hilang 

TRIBUNJOGJA.COM - Seungri eks BIGBANG dipastikan menerima hukuman 18 tahun setelah pihak Mahkamah Agung Korea Selatan telah mengkonfirmasi hukuman Seungri eks Big Bang selama satu tahun enam bulan.

Pada tanggal 26 Mei 2022, MA Korea Selatan menguatkan hukuman satu tahun enam bulan dari persidangan awal Seungri.

Menyusul hukuman yang resmi harus diterima Seungri, akun Instagram mantan personel BIGBANG, diketahui hilang.

Akun Instagram Seungri yang bernama @seungriseyo terlihat sudah tidak aktif dan tak ada foto serta pengikutnya di Instagram.

Pihak Instagram disebut sengaja menghapus akun tersebut lantaran Seungri terbukti bersalah atas kasus pelanggaran seksual.

Tak sedikit warganet yang menduga akun Seungri telah dihapus menyusul putusan hukuman yang diterimanya dari Mahkamah Agung Korea tanggal 26 Mei lalu.

"Pelanggar seks tidak pantas punya media sosial," kata salah satu netizen.

Mantan member BIGBANG Seungri menjalani sidang untuk pembuktian 7 dakwaan yang ditujukan, Senin (13/1/2020).
Mantan member BIGBANG Seungri menjalani sidang untuk pembuktian 7 dakwaan yang ditujukan, Senin (13/1/2020). (kbs)

"Dia memiliki ketenaran dan uang dan pada saat yang sama tanpa bakat tetapi bukannya berterima kasih kepada Tuhan atas apa yang dia miliki, dia memilih untuk menjadi kriminal. Memalukan," imbuh lainnya.

Seungri dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan termasuk pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat, Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, penggelapan dan pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman.

Juga, termasuk Kejahatan Seksual, kebiasaan berjudi, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.

Dari Desember 2015 hingga Januari tahun berikutnya, Seungri dituduh memediasi prostitusi beberapa kali untuk investor di Taiwan, Jepang, dan Hong Kong, serta membeli layanan prostitusi untuk dirinya sendiri, untuk menarik investasi bagi klub dan bisnis investasi keuangan.

Selanjutnya, dia menggelapkan 528 juta won (sekitar USD 417,109) dari klub Burning Sun dengan dalih biaya penggunaan merek untuk Monkey Museum, sebuah bar di Gangnam.

Dia menggelapkan sekitar 20 juta won (sekitar USD 15.801) dana perusahaan dari Yuri Holdings di bawah dengan dalih biaya advokat untuk karyawan.

Selain itu, Seungri telah didakwa menggunakan sekitar 2,2 miliar won (sekitar USD 1,7 juta) untuk berjudi di kasino hotel di Las Vegas dari 2013 hingga 2017 dan ia tidak melaporkan bahwa ia meminjamkan chip senilai 1 juta dolar untuk dana perjudian.

Seungri jalani sidang pertamanya di pengadilan militer umum Komando Operasi Darat, Yongin, Gyeonggi pada Rabu (16/9/2020).
Seungri jalani sidang pertamanya di pengadilan militer umum Komando Operasi Darat, Yongin, Gyeonggi pada Rabu (16/9/2020). (entertain.naver)

Seungri juga didakwa mengancam seseorang dengan gangster melalui mantan CEO Yoo In Suk setelah memberi tahu dia tentang konflik yang terjadi dengan pelanggan lain saat minum dengan kenalannya di sebuah bar di Gangnam pada Desember 2015.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved