Berita Kriminal

Awalnya Cekcok dengan Istri, Pria di Jakarta Ini Lalu Tega Aniaya Dua Anak Kandung Sendiri

ESS yang emosi akhirnya melempar sejumlah barang termasuk barang pecah belah ke arah luar kamar hingga mengenai kedua anaknya.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Ilustrasi penganiayaan 

TRIBUNJOGJA.COM - Kasus penganiayaan terjadi di Jalan Tanjung Duren Timur, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Peristiwa itu dilakukan oleh seorang ayah yang tega menganiaya dua anak kandungnya sendiri.

Melansir dari Tribun Jakarta, penganiayaan tersebut dipicu percekcokan pelaku ESS dengan istrinya NK.

Penganiayaan bermula ketika si istri berinisial NK mengurung suaminya, ESS di dalam kamar.

Ia mengunci pintu kamar gara-gara ribut dengan ESS.

Memang, sebelumnya mereka kerapkali ribut.

NK pun pergi meninggalkan rumah.

ESS yang dikurung di kamar menyuruh anaknya untuk membeli sesuatu di warung.

Namun, anaknya tak menuruti perintah ESS.

"Di saat ibunya sedang bekerja, si bapak menyuruh anaknya beli sesuatu di warung tapi ngutang anaknya tidak mau," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, Iptu Tri Baskoro Bintang di Polsek Tanjung Duren, Selasa (31/5/2022).

Anaknya menolak lantaran orangtuanya kerap kali ngutang di warung.

ESS yang mendengar itu marah.

"Sehingga ESS ini minta tolong ke anak-anaknya untuk membukakan pintu. Tetapi mungkin anaknya merasa takut jadi tidak dibukakan," lanjut Bintang.

ESS yang emosi akhirnya melempar sejumlah barang termasuk barang pecah belah ke arah luar kamar hingga mengenai kedua anaknya.

Mendengar ribut-ribut tak berkesudahan, perangkat lingkungan datang menengahinya.

Namun, saat lagi bareng membersihkan sisa-sisa pecahan beling di rumah, ESS ternyata masih emosi terhadap kedua anaknya MRI (16) dan MA (14).

"Sehingga terjadi pemukulan terhadap MRI dan MA oleh ESS," katanya.

Bak singa kelaparan, ESS menghadiahi MRI bogem mentah di bagian dahi sekali dan pelipis mata kiri 2 kali.

Setelah itu, ia memukul ke arah perut MRI sekali menggunakan paralon.

Tak sampai di situ, ESS juga memberi bogem ke pipi kanan dan perut MA.

Kuping kanan, lengan kiri dan perut MA dipukul pakai paralon oleh ayahnya itu.

Akibat penganiayaan itu, MRI mengalami sakit kepala dan perut sedangkan MA mengalami luka sobek di betis kanan, pipi kanan memar dan perut kemerahan.

Polisi pun menangkap ESS usai mendapatkan laporan dari pihak korban.

Akibat perbuatannya, ESS dijerat dengan Pasal 44 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang kekerasan fisik dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Dan pasal Perlindungan Anak Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dikurung Istri di Kamar, Suami Bak Singa Lapar Usai Pintu Terbuka: 2 Anaknya 'Dimangsa'

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved