Seorang Pemuda di Magelang Ditangkap Polisi atas Kepemilikan 0,3 Gram Sabu
Polres Magelang mengamankan seorang pemuda berinisial SDA (24) warga Dusun Ngaglik, Desa Srumbung, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polres Magelang mengamankan seorang pemuda berinisial SDA (24) warga Dusun Ngaglik, Desa Srumbung, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang atas kepemilikan 0,3 gram narkotika jenis sabu .
Kapolres Magelang , AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, tersangka SDAdiamankan di rumahnya pada 17 April 2022.
"Kami mendapat laporan dari warga sekitar terkait adanya informasi penggunaan obat terlarang. Kemudian, kami lakukan penyelidikan ternyata informasinya benar," ujarnya pada Senin (30/05/2022).
Baca juga: Cerita Penyedia Jasa Gilingan Padi Keliling di Sleman yang Digandrungi Para Petani
Ia menambahkan, saat ditangkap di rumahnya pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Yakni, satu plastik klip transparan berisi serbuk kristal bening seberat 0,30 gram beserta plastik pembungkusnya.
Seperangkat alat hisap / bong dua plastik klip transparan bekas dua pipet kaca, satu korek api, satu unit HP merk OPPO warna biru.
Serta, satu unit sepeda motor warna hitam dengan nopol AB 4960 AF sebagai sarana.
"Setelah dilakukan pendalaman, tersangka mendapatkan sabu dibeli dari orang lain menggunaka aplikasi WhatsApp. Saat ini, kami masih telusuri penjual narkoba tersebut," ucapnya.
Sementara itu, tersangka SDA mengaku membeli sabu dengan harga Rp 500 ribu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Temukan Jasad Pemuda di TPU Klaten, Ini Penjelasan Polisi
Untuk mendapatkan sabu , di mana tersangka yang notabene tidak memiliki perkejaan itu, yakni dengan cara membohongi kedua orang tuanya.
"Dapat uangnya dari orang tua, ya itu bilang untuk beli makanan. Biasanya sabu segitu (0,3 gram) bisa dipakai untuk dua hari," urainya.
Atas tindakannya tersebut, tersangka dijatuhi Pasal 112 ayat (1) UU No 35 / 2009 tentang narkotika setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (ndg)