Berita kriminal
Sindikat Pencuri Bantalan Rel Kereta Api Nyamar Pakai Rompi Karyawan Gudang, TKP Kebumen
Sindikat pencuri bantalan rel kereta api milik Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan ditangkap
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Kebumen - Sindikat pencuri bantalan rel kereta api milik Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan ditangkap.
Mereka terdiri dari empat pria asal Kebumen Jawa Tengah.
PP (32) warga Desa Banjareja, Kecamatan Kuwarasan, SL (21) warga Desa Nogoraji, Kecamatan Buayan.
Dua lainnya GS (28) warga Desa Kedungpuji, Kecamatan Gombong dan WK (41) warga Kelurahan Wonokrio, Kecamatan Gombong, Kebumen , Jawa Tengah
Kapolres Kebumen AKBP Burhaanuddin pada rilisnya mengungkapkan, para tersangka diamankan dari kecurigaan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen saat membawa bantalan rel kereta api menggunakan mobil pickup.
Mereka ditangkap di seputaran di Jalan Sempor Lama, Desa Semanding Kecamatan Gombong.
Beberapa saat setelah mendapatkan informasi pencurian, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen patroli.
"Tak lama kemudian, kami dapati tersangka sedang membawa bantalan rel kereta api."
"Saat diintrogasi para tersangka mengaku jika telah mencuri," jelas AKBP Burhaanuddin didampingi Kasat Reskrim AKP Kadek Pande Apridya Wibisana saat konferensi pers, Rabu (25/5).
Kepada polisi para tersangka mengaku telah mencuri sebanyak kurang lebih 4 kali di gudang tersebut.
Selama ini, untuk memuluskan aksinya, para tersangka mengenakan pakaian layaknya karyawan gudang dengan menggunakan rompi, helm proyek, sepatu safety.
Dari empat tersangka yang diamankan, dua berperan sebagai eksekutor mengambil barang dengan cara memasuki gudang yang tidak terkunci.
Selanjutnya tersangka lain mengawasi dari luar gudang dan satu lainnya bertugas sebagai driver.
Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), tentang orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. ( Tribunjogja.com/*)