Polres Magelang Amankan Tiga Pelaku Judi Samgong Beserta Barang Bukti

Polres Magelang berhasil menangkap tiga pelaku judi kartu remi jenis Samgong yakni MAS (25), MM (39), dan NC (38).

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Nanda Sagita Ginting
Petugas polisi saat menunjukkan barang bukti ketika konferensi pers di lobi depan Mako Polres Magelang, Kamis (19/05/2022) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polres Magelang berhasil menangkap tiga pelaku judi kartu remi jenis Samgong yakni MAS (25), MM (39), dan NC (38).

Adapun, ketiganya berhasil diamankan disebuah rumah yang berlokasi di Brigasan, Desa Tugurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, sekitar pukul 23.00 WIB, Sabtu (14/05/2022) lalu.

Baca juga: Wisatawan Dipaksa Sewa Jip Saat ke Bunker Kaliadem Seman, Asosiasi: Ini Kejadian Berulang

"Mereka (pelaku) memasang uang taruhan sebesar Rp 5 ribu dan bermain judi jenis samgong menggunakan kartu remi untuk mendapatkan kemenangan dengan menjumlahkan angka menjadi 30," ujarnya pada Kamis (26/05/2022).

Ia melanjutkan, saat dilakukan penggerebekan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yakni
uang tunai Rp 190 ribu, uang tunai Rp 15 ribu, dan 1 set kartu remi.

Baca juga: Tips Sehat Atasi Asam Lambung: Stop Dulu Kopinya, Ganti dengan 8 Minuman Segar Ini

Serta, uang tunai Rp 240 ribu dan karpet warna hitam kombinasi merah dengan ukuran panjang 2 meter lebar 1,5 meter.

"Adapun atas tindakannya, para pelaku dikenai pasal 303 KUHP  dengan acaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," urainya. (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved