Merapi Keluarkan 10 Kali Guguran Lava Pijar, Jarak Luncur Capai 1,8 Km

Kepala BPPTKG, Hanik Humaida mengatakan jarak luncur maksimal guguran lava pijar adalah 1.800 meter ke arah barat daya

Tribunjogja/Almurfi Syofyan
Seorang warga melintas di lereng gunung Merapi di Desa Balerante, Kemalang, Klaten beberapa waktu lalu 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gunung Merapi masih mengeluarkan guguraan lava pijar. Dari pengamatan BPPTKG dari pukul 00.00 hingga 06.00, tercatat ada 10 kali guguran lava pijar. 

Kepala BPPTKG, Hanik Humaida mengatakan jarak luncur maksimal guguran lava pijar adalah 1.800 meter ke arah barat daya. Selain itu, terjadi 22 kali guguran dengan amplitudo 3-42 mm durasi 50.2-154.5 detik.

"Secara visual gunung jelas. Asap kawah bertekanan lemah teramati berwarna putih dengan intensitas  hingga sedang 25-50 m di atas puncak," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (24/05/2022).

Cuaca cerah dan berawan, angin bertiup lemah ke arah utara dan barat. Suhu udara 19-20 derajat Celcius. Kelembaban udara 72-88 persen, dan tekanan udara 653-719 mmHg

Foto diambil saat Gunung Merapi mengeluarkan abu vulkanik pada 28 Oktober 2021.
Foto diambil saat Gunung Merapi mengeluarkan abu vulkanik pada 28 Oktober 2021. (AGUNG SUPRIYADI / AFP)

Saat ini, Merapi masih Siaga (level III). Potensi bahaya guguran lava dan awan panas masih terjadi.

Terutama di sektor selatan-barat daya meliputi Sungai Boyong sejauh maksimal 5 km, Sungai Bedog, Krasak, Bebeng sejauh maksimal 7 km.

Pada sektor tenggara meliputi Sungai Woro sejauh maksimal 3 km dan Sungai Gendol 5 km. 

Sedangkan lontaran material vulkanik bila terjadi letusan eksplosif dapat menjangkau radius 3 km dari puncak.

"Masyarakat diminta tidak melakukan kegiatan apapun di daerah potensi bahaya. Masyarakat agar mengantisipasi gangguan akibat abu vulkanik dari erupsi Gunung Merapi serta mewaspadai bahaya lahar terutama saat terjadi hujan di seputar Gunung Merapi," terangnya. 

Jika terjadi perubahan aktivitas yang signifikan, maka status aktivitas Gunung Merapi akan segera ditinjau kembali.

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved