Cerita Pernikahan Siswa Siswi SMP di Sulawesi Hasil Perjodohan Orangtua, Ini Kata Perangkat Desa

Pihak Kelurahan Wiring Palannae telah membenarkan adanya pernikahan dua remaja SMP yang dijodohkan oleh orangtua kedua mempelai tersebut. 

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
trumpetandhorn.com via popbela.com
ILUSTRASI pernikahan 

TRIBUNJOGJA.COM - Sepasang remaja yang masih duduk di bangku SMP di Sulawesi Selatan dilaporkan menikah. Pernikahan sejoli siswa siswi SMP hasil dari perjodohan dari orangtua mereka itu dilakukan secara siri dan menjadi viral di media sosial. 

Pihak Kelurahan Wiring Palannae telah membenarkan adanya pernikahan dua remaja SMP yang dijodohkan oleh orangtua kedua mempelai tersebut. 

"Memang benar ada pernikahan antara anak di bawah umur dan pernikahan ini berdasarkan perjodohan antara orang tua kedua mempelai," ujar Sekretaris Lurah Wiring Palannae, Fatimah, yang berhasil dikonfirmasi Kompas.com pada Selasa, (24/6/2022), dikutip Tribun Jogja hari ini.

Video yang merekam sepasang pengantin remaja itu viral di media sosial. 

Video tersebut direkam di lingkungan Pallae, Kelurahan Wiring Palammae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada Minggu (22/5/2022).

Ppengantin tersebut masih merupakan pelajar SMP. Mempelai pria adalah MF yang masih berusia 15 tahun.

Sementara mempelai wanita adalah NS yang berusia 16 tahun.

Dalam cuplikan video tersebut, MF dan NS melangsungkan prosesi adat hingga resepsi pernikahan.

Terlihat mereka berdua menggunakan baju adat warna hijau di pesta pernikahan yang sangat meriah.

Pernikahan dilakukan secara siri Kedua remaja di bawah umur tersebut dikabarkan dijodohkan oleh pihak keluarga yang masih bertetangga.

Bahkan mereka berdua masih memiliki hubungan keluarga.

Pernikahan ini juga sempat ditolak oleh pihak kelurahan lantaran keduanya masih di bawah umur.

Namun pihak keluarga tetap ngotot menikahkan keduanya secara siri.

Pernikahan atas dasar perjodohan antara orang tua kedua mempelai ini pun dibenarkan oleh pihak kelurahan Wiring Palannae.

"Memang benar ada pernikahan antara anak di bawah umur dan pernikahan ini berdasarkan perjodohan antara orang tua kedua mempelai," ujar Sekretaris Lurah Wiring Palannae, Fatimah, yang berhasil dikonfirmasi Kompas.com pada Selasa, (24/6/2022).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved