Petikan SK Guru PPPK di Klaten Direvisi, BKPSDM: Perlu Penyesuaian dengan Aturan yang Berlaku

Kendati ada kekeliruan, ia mengatakan hal ini tidak akan mempengaruhi hak yang akan diterima oleh guru PPPK

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM/ Almurfi Syofyan
Suasana pelantikan 1.977 guru PPPK di Graha Megawati, Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah, Kamis (19/5/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah mengambil langkah cepat dengan memperbaiki petikan Surat Keputusan (SK), yang berisi besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang dilantik pada Kamis (19/5/2022) lalu.

Hal ini dilakukan oleh BKPSDM guna menindaklanjuti laporan terkait ketidaksesuaian nilai gaji yang tertulis dalam petikan SK tersebut dengan aturan yang berlaku.

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Klaten, Slamet mengatakan adanya kesalahan pencantuman nilai gaji tersebut bukan hal yang disengaja, namun terjadi kesalahan saat melakukan pengunduhan data di aplikasi BKN RI.

"SK sudah benar, petikan yang perlu dibetulkan. Tidak semua salah, pada awal pengunduhan data tidak ada masalah yang muncul. Namun karena banyaknya data yang diunduh, baru diketahui bahwa ada kesalahan data. Ini yang saat ini kami kejar revisinya, hingga Sabtu (21/5/2022) malam, sudah 80 persen diperbaiki," ungkapnya Minggu (22/5/2022).

Kendati ada kekeliruan, ia mengatakan hal ini tidak akan mempengaruhi hak yang akan diterima oleh guru PPPK, sehingga ia meminta PPPK guru yang baru saja dilantik untuk tetap tenang dan menunggu petikan SK yang sesuai.

Menurut Slamet, PPPK tetap akan menerima gaji sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Perpres 98 tahun 2020 yakni PPPK golongan IX dengan masa kerja 0 tahun dan 0 bulan gajinya hanya Rp 2.966.500.

"Jadi tidak ada pengurangan gaji seperti isu yang beredar, jadi yang benar adalah penyesuaian sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena kalau tidak sesuai, justru gaji tidak akan bisa dicairkan," paparnya.

Lebih lanjut, besaran gaji tersebut merupakan gaji pokok belum termasuk tunjangan yang diatur dalam aturan yang berbeda.

Terkait hal tersebut, Slamet menyampaikan penggajian secara teknis menjadi kewenangan unit kerja (Disdik Klaten) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Klaten.

"Sebenarnya hal ini sudah kami sampaikan usai pelantikan, bahwa jika ditemukan kekeliruan akan ditinjau di kemudian hari," tegasnya.

Baca juga: Sebanyak 1.977 Guru PPPK di Klaten Dilantik, Bupati Sri Mulyani : Semoga Semakin Banyak Inovasi

Kata dia, pihaknya juga sudah menyampaikan untuk mencermati SK yang diberikan apakah sudah sesuai atau belum, jika memang ada yang tidak sesuai silahkan laporkan untuk direvisi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sangat disayangkan jika masalah ini menjadi isu yang menimbulkan keresahan di masyarakat, padahal yang terjadi hanya kesalahpahaman," katanya.

Sebelumnya, sebanyak 1.977 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi jabatan fungsional guru resmi dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Klaten.

Pelantikan dan penandatanganan pengangkatan 1.977 PPPK ini dipusatkan di Grha Megawati yang berada di Desa Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah, Kamis (19/5/2022).

Selain di Graha Megawati, para fungsional guru juga mengikuti pelantikan di Pendopo Pemkab Klaten dan Gedung RSPD Klaten.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved