VIRAL Video Pelajar Ugal-ugalan Sambil Bawa Senjata Tajam di Bantul, Polisi Ringkus 17 Remaja
Di video tersebut terlihat ada anak yang membawa senjata tajam jenis celurit dan ada pula yang mempersenjatai diri dengan ikat pinggang berujung gir
Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Santo Ari
Kasat Reskrim Polres Bantul dan jajarannya menunjukkan barang bukti saat konferensi pers, Sabtu (21/5/2022)
Sementara barang bukti yang diamankan berupa clurit, ikat pinggang berujung gir, pakaian yang digunakan pelaku dan kendaraan sepeda motor berjumlah 10 unit.
Adapun dua pelajar yang membawa senjata dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Kami tetap menindaklanjuti terkait adanya kejadian tersebut, walaupun tersangka di bawah umur tetap kita tindak lanjuti proses hukumnya, tidak serta merta selesai begitu saja," tegasnya.
( tribunjogja.com/ nto )