Berita kriminal

Warga Temanggung Bacok Pria Asal Sleman, Begini Kronologi Singkatnya

erita Kriminal kali ini datang dari wilayah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
tribratanews
Kasat Reskrim, Polres Temanggung AKP Bambang Subekti kepada awak media menerangkan, korban bernama DW warga Sleman DIY tersebut merupakan suami dari mantan istri tersangka PY 

Tribunjogja.com Temanggung - Berita Kriminal kali ini datang dari wilayah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah .

Kasus pembacokan ini dilakukan oleh tersangka PY (40) warga Desa Jamusan, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung.

Dia membacok DW (38) warga Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta.

Perlu diketahui, DW adalah mantan suami dari perempuan yang kini sudah diperistri oleh PY.

Pada petugas kepolisian, PY mengaku merasa tak dihormati oleh DW lantaran DW mengajak istri dan anaknya tanpa izin terlebih dahulu.

Itu sesuai dengan keterangan dari Kasat Reskrim, Polres Temanggung AKP Bambang Subekti, PY membacok korban sebab tersinggung akibat anaknya diajak keluar rumah oleh DW.

Tersangka PY pun sudah mengakui semua perbuatannya yang dilakukan terhadap DW.

“Saya hanya kesal saja, mereka tidak pernah memberitahu saya kalau mau mengajak anak saya untuk pergi bersama mereka”, akunya.

Kasus Penggelapan Sepeda Motor di Temanggung, Diajak Mampir Warung, Motor Dibawa Kabur

“Jadi pada saat mantan suami istri mengantar anak pulang, Saya pergi ke belakang rumah ada sabit langsung saya ambil dan membacoknya”, jelas tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka PY dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved