Kasus Penggelapan Sepeda Motor di Temanggung, Diajak Mampir Warung, Motor Dibawa Kabur
Kepolisian Resor Temanggung, Polda Jawa Tengah ungkap kasus penggelapan sepeda motor.
Tribunjogja.com Temanggung - Kepolisian Resor Temanggung, Polda Jawa Tengah ungkap kasus penggelapan sepeda motor.
Kasus penggelapan ini diawali dengan meminjam sepeda motor dan akhirnya digadaikan tanpa izin dari pemilik kendaraan.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti mengatakan mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dengan tersangka DP (30) warga Kelurahan Kecamatan Argo Mulyo Kota Salatiga.
"Korban adalah Ahmad Zaenal (18) warga Desa Kedung Ringin Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang,"katanya dilansir dari siaran pers Humas Polres Temanggung, Kamis (19/5/2022).
Kronologi kasus ini bermula saat tersangka dan korban bersama-sama mengendarai sepeda motor milik korban dari Salatiga menuju wilayah Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung.
Tujuannya adalah ke rumah orangtua tersangka untuk mengambil sejumlah uang Rp 8.000.000 guna melunasi utang kepada korban.
Bambang mengatakan sesampai di wilayah Kecamatan Jumo Temanggung, tersangka mengajak korban ke sebuah warung untuk membeli minum.
• Cerita Pemuda Asal Temanggung Curi Motor GL Pro di Kulon Progo
Namun ketika korban turun dari motor dan masuk ke dalam warung, tersangka langsung kabur dengan membawa motor milik korban.
“Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban, tersangka menuju ke rumah temannya yaitu JS di wilayah Boyolali dengan maksud dijaminkan untuk meminjam sejumlah uang tanpa seizin pemiliknya”, terang Kasat Reskrim.
Dari laporan korban, Satreskrim Polres Temanggung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario Nopol H 5765 AQC milik korban.
“Tersangka kini mendekam di rumah tahanan Polres Temanggung dan dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara”, tegas AKP Bambang Subekti. (*)