Penumpang KRL Yogyakarta-Solo Tetap Diwajibkan Menggunakan Masker

“Seluruh pengguna tetap wajib memakai masker dengan benar hingga menutupi hidung, mulut dan dagu secara sempurna ya,” katanya dalam keterangan resmi,

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
KRL Yogyakarta-Solo 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Presiden Joko Widodo telah untuk melonggarkan kebijakan bermasker. Kini, masyarakat yang berada di luar ruang diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

Namun, masker tetap wajib digunakan di dalam ruangan maupun di transportasi publik.

VP Corporate Secretary KAI Commuter , Anne Purba mengatakan, penumpang KAI Commuter , baik di KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo maupun KA Lokal tetap wajib menggunakan masker saat berada di kereta.

“Seluruh pengguna tetap wajib memakai masker dengan benar hingga menutupi hidung, mulut dan dagu secara sempurna ya,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (19/5/2022).

Dia menjelaskan, penumpang juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara manual kepada petugas. 

Baca juga: Penerbangan Internasional Rute Singapura di YIA Diundur 11 Juni 2022, Dilayani 3 Kali dalam Sepekan

“Tentunya, KAI Commuter juga terus mengimbau untuk tetap jaga jarak saat duduk di kursi KRL maupun saat berdiri di dalam perjalanan KRL serta selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah naik kereta,” bebernya.

Tidak hanya menggunakan masker, KAI Commuter juga memberlakukan aturan-aturan tambahan lainnya dalam menggunakan KRL yaitu larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam perjalanan. 

“Untuk pengguna yang membawa anak-anak khususnya balita, kami imbau untuk menghindari kepadatan saat hendak menggunakan KRL. Petugas juga akan mengatur pergerakan pengguna anak-anak yang akan menggunakan KRL, selama tidak terlalu padat petugas akan mengizinkan untuk naik KRL,” bebernya

Mulai 18 Mei 2022, KAI Commuter menjalankan operasi dan layanan KRL dan KA Lokal sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 57 tahun 2022. 

Dalam aturan tersebut, kata Anne, kereta komuter di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo diperkenankan melayani pengguna hingga 80 persen dari kapasitas atau sebanyak 130-135 pengguna per kereta. 

Ini merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 60 persen dari kapasitas.

Sedangkan untuk kapasitas pengguna KA-KA Lokal perkotaan di wilayah Merak, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya diatur jumlah pengguna paling banyak 100 persen sesuai kapasitas. 

“Meskipun terdapat aturan perjalanan yang lebih fleksibel sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang membaik, seluruh pengguna tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan yang berlaku ya,” papar Anne.

Dia melanjutkan, saat ini, operasional KRL Jabodetabek tetap beroperasi mulai pukul 04:00 – 24:00 WIB dengan 1.053 perjalanan per harinya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved