Berita kriminal
Cerita Pemuda Asal Temanggung Curi Motor GL Pro di Kulon Progo
encuri sepeda motor Honda GL Pro dengan nomor polisi AB 3893 BL milik Tara Robyn Zon (21) warga Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Iwan Al Khasni
Lalu pelaku berjalan kaki dan melihat situasi kondusif untuk melakukan aksi kejahatan.
"Kebetulan ia melihat dua sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban."
"Yakni motor GL Pro yang kuncinya masih tergantung dan motor Supra X."
"Selanjutnya motor yang ada kuncinya dituntun ke jalan raya kurang lebih 50 meter dari rumah korban baru dinyalakan," ucap Heru.

Adapaun polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda GL Pro beserta BPKB dan STNK.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir sepeda motornya agar dikunci stang dan kunci disimpan.
Jangan meninggalkan kontak di sepeda motor.
Saat ditanya awak media, pelaku RBS mengaku saat melihat motor terparkir dengan kuncinya dia langsung berniat untuk mengambil.
Motor hasil curian akan dia gunakan untuk bekerja.
"Iya karena ada kuncinya," ujarnya. (Tribunjogja.com | scp)