Berita Kriminal
TO Narkoba Arfandi Tewas, Kabid Humas Polda Sulsel: 6 Anggota Polrestabes Makassar Langgar Kode Etik
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana mengatakan para anggota tersebut lalai dalam mengamankan tersangka sehingga Arfandi tewas
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Dalam perubahan KUHAP ke depan, Erasmus mengusulkan agar penahanan di kantor kepolisian harus dilarang.
“Sebab, dalam konteks ini akan membuka peluang terjadinya incommunicado detention, atau praktik penahanan tanpa komunikasi dengan dunia luar,” ungkap Erasmus.
Untuk itu, Erasmus menyatakan, otoritas yang mengelola tempat penahanan harus dipisahkan dengan otoritas yang melakukan penyidikan.
Hal ini harus dijamin untuk memastikan proses cek dan keseimbangan dapat berjalan dalam penahanan pra persidangan.
Menurutnya, jaminan ini harus ada dalam KUHAP untuk menghindari adanya praktik-praktik penyiksaan dan pemeriksaan di waktu yang tidak wajar.
“Sebagaimana terjadi di dalam kasus-kasus penyiksaan yang ada saat ini,” imbuh dia.
Baca juga: Tim Dokpol Biddokkes Temukan Luka di Tubuh TO Narkoba, Propam Periksa 8 Anggota Polrestabes Makassar
Anggota terbukti langgar kode etik
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana mengatakan, enam anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar terbukti melakukan pelanggaran kode etik saat menangkap seorang pemuda asal Makassar bernama Muh Arfandi Ardiansyah (18).
Seperti diketahui, Arfandi ditangkap atas tuduhan mengedarkan narkoba. Namun, usai ditangkap, Arfandi dipulangkan dalam keadaan tak bernyawa dengan kondisi jenazah yang menyedihkan.
Komang mengatakan, enam anggota polisi tersebut dianggap melakukan pelanggaran kode etik kepolisian berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
“Dari hasil pemeriksaan propam, enam orang anggota satuan narkoba diamankan oleh Kapolrestabes Makassar karena pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tersebut,” kata Komang saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2022) malam.
Namun, Komang tak menjelaskan pelanggaran penangkapan seperti apa yang dimaksud.
Terkait dugaan penganiayaan terhadap Arfandi, Komang mengaku masih dalam pendalaman.
“Pelanggaran disiplin yakni lalai dalam mengamankan tersangka. Soal penganiayaan terhadap Arfandi, masih dalam proses propam. Tapi dalam kaitannya itu, enam anggota Polrestabes Makassar lalai dalam melaksanakan tugas. Sampai sekarang, belum ada informasi terkait penganiayaan itu,” jelasnya.
Baca juga: Duka Cita Kapolrestabes Makassar untuk Kematian TO Narkoba, Biddokkes Ungkap Penyebab Luka Almarhum
Sebelumnya diberitakan, Muh Arfandi Ardiansyah (18), warga Jl Kandea 2, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, tewas setelah ditangkap anggota Polrestabes Makassar terkait kasus dugaan narkoba, Senin (15/5/2022) dini hari.