Berita Kriminal

Beberapa Anggota Polrestabes Makassar Langgar Kode Etik Terkait Kematian Remaja TO Kasus Narkoba

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana mengatakan para anggota tersebut lalai dalam mengamankan tersangka sehingga tewas penuh luka

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Kriminalitas 

TRIBUNJOGJA.COM - Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana, mengatakan enam anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar terbukti melakukan pelanggaran kode etik saat menangkap seorang pemuda asal Makassar bernama Muh Arfandi Ardiansyah (18).

Arfandi, warga Jalan Kandea 2, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, itu tewas setelah ditangkap anggota Polrestabes Makassar terkait kasus dugaan narkoba, Senin (15/5/2022) dinihari.

Sekujur tubuh Arfandi penuh luka memar lebam diduga penganiayaan dan penyiksaan.

Orangtuanya tak terima setelah melihat jenazah putranya dalam kondisi babak belur seperti korban penganiayaan.

DUKA CITA - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto bersama Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (16/5/2022) siang.
DUKA CITA - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto bersama Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (16/5/2022) siang. (MUSLIMIN/TRIBUN TIMUR)

Baca juga: TO Narkoba Arfandi Tewas, Kabid Humas Polda Sulsel: 6 Anggota Polrestabes Makassar Langgar Kode Etik

Enam anggota Satresnarkoba Polrestabes Makassar pun dinyatakan melanggar kode etik terkait kematian target operasi (TO) kasus narkoba, Muhammad Arfandi Ardiansyah (18). 

Pelanggaran kode etik seperti apa, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana mengatakan para anggota tersebut lalai dalam mengamankan tersangka.

Menurutnya, perihal dugaan penganiayaan terhadap Arfandi masih dalam proses propam.

Namun terkait hal itu, katanya, enam anggota Polrestabes Makassar lalai dalam melaksanakan tugas.

Reaksi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)

Baca juga: Pengakuan Getir Ayah Remaja yang Tewas Setelah Ditangkap Polisi di Makassar: Jenazahnya Babak Belur

Menanggapi kejadian yang menimpa Arfandi, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendorong pemerintah merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu memandang, praktik petugas yang mengakibatkan kematian seseorang mustahil dihilangkan jika tidak ada perubahan mendasar melalui revisi KUHAP.

Revisi ini, menurutnya, sebagai usaha untuk mengakhiri akar penyebab masalah tersebut, karena kewenangan kepolisian yang begitu besar untuk melakukan penahanan tanpa ada mekanisme pengawasan yang ketat.

“Terlebih ketika kantor kepolisian juga digunakan sebagai tempat penahanan,” kata Erasmus dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).

Erasmus menjelaskan, Pasal 22 Ayat (1) KUHAP dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP menyebutkan bahwa penahanan di kantor kepolisian hanya diperbolehkan dilakukan apabila di daerah tersebut belum terdapat rumah tahanan negara.

Artinya, penahanan kepolisian bersifat sementara dan bukan suatu hal yang biasa.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved