Cegah Potensi PMK, Polres Klaten Lakukan Pemantauan dan Uji Sampel Hewan Ternak

Beberapa langkah yang sudah diambil oleh kedua instansi ini antara lain melakukan sosialisasi, pendataan serta uji sampel hewan ternak

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Jajaran Polres Klaten dan DKPP Klaten saat mengecek hewan ternak warga di Jatinom, Klaten beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Jajaran Polres Klaten bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Klaten melaksanakan antisipasi bersama terkait Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak.

Beberapa langkah yang sudah diambil oleh kedua instansi ini antara lain melakukan sosialisasi, pendataan serta uji sampel hewan ternak di sejumlah peternakan dan pasar hewan di Klaten.

Adapun, di beberapa lokasi hewan ternak masyarakat juga diberikan vaksin.

"Sejak isu ini muncul kami sudah perintahkan jajaran untuk turun ke peternak sapi atau kambing dan juga pasar hewan yang ada di wilayahnya," ujar Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, Minggu (15/5/2022).

Menurut Kapolres, pihaknya telah menginstruksikan jajaran Polres Klaten turun ke Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kemalang dan Pasar Sapi di Desa Kebondalem Kidul, Kecamatan Prambanan.

Di lokasi sentra produksi dan perdagangan sapi ini petugas melakukan sosialisasi terkait PMK, salah satunya terkait ciri-ciri hewan yang terjangkit virus tersebut.

"Ciri-ciri hewan terjangkit PMK antara lain demam, nafsu makan berkurang, mulut kering, lidah melepuh, kuku copot dan juga lumpuh," katanya.

Apabila ditemukan ciri-ciri hewan seperti ini, Kapolres meminta agar hewan itu isolasi atau dipisah dari hewan yang sehat agar tidak menyebar. Kemudian diberikan antibiotik selama kurang lebih 5 hari.

Kapolres kemudian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik terkait PMK, khususnya di wilayah Klaten.

Jika ada hewan yang terjangkit PMK masyarakat diminta segera melapor ke Polsek atau dinas terkait untuk segera dilakukan pengobatan.

"Yang perlu dipahami adalah bahwa PMK ini tidak menular ke manusia. Penularannya hanya di hewan berkuku belah seperti sapi, kerbau dan kambing," ucapnya.

"Jika ditangani dengan baik dalam 8 hari akan sembuh. Kemudian dagingnya juga tetap aman untuk dikonsumsi, karena virus ini mati dalam suhu diatas 70 celcius selama 20 menit," paparnya.

Camat Prambanan, Puspo Enggar Hastuti mengatakan pihaknya telah mengecek hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing di daerah itu.

"Hasil pemantauan aman. Alhamdulillah belum ditemukan indikasi di Prambanan," ujarnya.

Selain melakukan pemantauan, Puspo menegaskan telah mengimbau para peternak dan pedagang sapi untuk lebih waspada dalam mengantisipasi penyakit PMK tersebut. 

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved