Termasuk Kota Yogyakarta dan Kulon Progo, Berikut Bupati dan Wali Kota Habis Masa Jabatan 2022
Khusus di DI Yogyakarta, Pj Wali Kota Yogyakarta dan Bupati Kulon Progo bakal menjabat selama sekitar dua tahun atau hingga pilkada serentak.
Penulis: Sigit Widya | Editor: Sigit Widya
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak, termasuk di DI Yogyakarta, bakal berlangsung pada 2024 nanti.
Namun, ada sejumlah kepala daerah, termasuk Wali Kota Yogyakarta dan Bupati Kulon Progo, dengan periode jabatan berakhir pada 2022.
Dengan kata lain, ada penunjukan penjabat atau pj kepala daerah untuk kabupaten/kota di Indonesia yang akan menjabat sampai dua tahun.
Khusus di DI Yogyakarta, Pj Wali Kota Yogyakarta dan Bupati Kulon Progo bakal menjabat selama sekitar dua tahun atau hingga pilkada serentak.
Berikut bupati dan wali kota yang mengakhiri masa jabatan pada 2022, dirangkum Tribunjogja.com dari berbagai sumber, Jumat (23/5/2022):
1. Aceh
- Bupati Bener Meriah, Sarkawi, dan Wakil Bupati Bener Meriah (14 Juli 2022)
- Bupati Simeulue, Erli Hasim, dan Wakil Bupati Simeulue, Afridawati (20 Juli 2022)
- Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, dan Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin (7 Juli 2022)
- Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, dan Wakil Bupati Aceh Tengah, Firdaus (27 Desember 2022)
- Wali Kota Sabang, Nazaruddin, dan Wakil Wali Kota Sabang, Suradji Junus (18 September 2022)
- Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, dan Wakil Bupati Aceh Besar, Husaini A Wahab (10 Juli 2022)
- Bupati Aceh Jaya, Irfan TB, dan Wakil Bupati Aceh Jaya, Yusri S (18 Juli 2022)
- Bupati Aceh Tamiang, Mursil, dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, Insyafuddin (28 Desember 2022)
- Wali Kota Lhokseumawe, Suadi Yahya, dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Yusuf Muhammad (12 Juli 2022)