KPK Jemput Richard Louhenapessy, Ada Apa dengan Wali Kota Ambon?

Ada apa dengan Wali Kota Ambon tersebut? KPK bakal menjelaskan infomasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dug

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
dok.istimewa via kompas.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNJOGJA.COM - Richard Louhenapessy, Wali Kota Ambon ini dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ada apa dengan Wali Kota Ambon tersebut? KPK bakal menjelaskan infomasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan pada saat konferensi pers.

Informasi bahwa KPK menjemput paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Jumat 13 Mei 2022.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberi keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/1/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberi keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/1/2020). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Baca juga: KPK Sebut Wali Kota Ambon Tidak Kooperatif, Richard Louhenapessy Bantah Ia Dijemput Paksa

Penjemputan paksa ini terkait kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penjemputan paksa oleh tim penyidik karena Richard Louhenapessy tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

"Kami menilai bahwa salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif sehingga tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa para pihak," ujar Ali ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

"Nanti saya kira teman-teman bisa menunggu kehadiran dari yang bersangkutan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," ucapnya.

KPK memastikan bakal menjelaskan infomasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan pada saat konferensi pers.

"Perkembangannya nanti akan kami informasikan mengenai konstruksi perkaranya dan siapa pihak yang menjadi tersangka dimaksud, mudah-mudahan malam ini bisa kami sampaikan kepada masyarakat semuanya," ucap Ali.

Dalam penanganan kasus ini, KPK sempat meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan keluar negeri terhadap tiga orang tersangka.

(*/ )

Artikel tayang di https://nasional.kompas.com/read/2022/05/13/17452701/kpk-jemput-paksa-wali-kota-ambon-richard-louhenapessy

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved