Berita kriminal
Cinta Lama Tumbuh Lagi, Mantan Pacar Jadi Selingkuhan, Suami Dianiaya PIL hingga Hilang Nyawa
Pelaku SR alias Kelik (45) mengakui menjalin hubungan asmara dengan istri korban berinisial TS (38) yang merupakan mantan kekasihnya ketika masih muda
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Kulon Progo - Kabar kriminal hari ini datang dari wilayah Kulon Progo, Yogyakarta.
Kasusnya adalah perselingkuhan berakhir dengan hilangnya nyawa Proyo (38) warga Tangkisan II, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo .
Proyo meninggal setelah cek-cek dengan selingkuhan istrinya yang bernama Kelik.

Pelaku SR alias Kelik (45) mengakui menjalin hubungan asmara dengan istri korban berinisial TS (38) yang merupakan mantan kekasihnya ketika masih muda.
Adapun kasus penganiayaan ini sekarang sedang ditangani oleh kepolisian setempat.
"Modusnya pelaku mendatangi TS disaat korban tidak ada di rumah."
"Namun, saat itu kepergok suaminya selanjutnya terjadi penganiayaan," kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini saat rilis kasus di Polres Kulon Progo, Selasa (10/5/2022).
Fajarini menjelaskan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian terjadi pada Rabu (4/5/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
Pelaku mendatangi istri korban karena ada hubungan asmara di antara mereka.
Saat itu, juga bersamaan dengan jadwal korban melakukan kegiatan di luar untuk mengantarkan kelapa ke Klaten karena dia bekerja sebagai sopir.
Korban keluar rumah berpamitan dengan istrinya.
Namun ternyata korban tidak jadi mengantarkan kelapa tersebut.
Adapun motor dititipkan kepada tetangga kemudian pulang ke rumah dengan jalan kaki.
"Dan memergoki di rumahnya ditemukan istrinya sedang bersama dengan lelaki lain."
"Pada saat itu terjadi cek cok antara pelaku dan korban. Selanjutnya terjadi penganiayaan dimana pelaku mendapat kesempatan untuk mendorong korban," terangnya.
Akibat dari penganiayaan tersebut, kepala korban terbentur pohon kelapa hingga mengakibatkan korban terhuyung dan jatuh.
Kepala dan dada korban terbentur tembok.
"Karena saat itu korban telanjang dada, kausnya diselempangkab sehingga mengakibatkan luka-luka pada dahi dan dada," kata Fajarini.
Dalam keadaan terhuyung-huyung, korban menjauhi pelaku dan jatuh pada cor blok jalan.
Kemudian pelaku juga pergi menuju ke rumah orangtuanya yang kebetulan masih sewilayah.
Hingga akhirnya korban ditemukan tewas oleh warga setempat sekira pukul 22.00 WIB di atas jalan cor blok.
Jasad korban dimakamkan pada Kamis (5/5/2022) pagi.
Dari kejadian itu, polisi juga menyita satu potong kaos dan celana pendek warna hitam serta lampu senter milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Untuk itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang telah berumah tangga untuk menjaga keharmonisan. Sebab, permasalahan di rumah tangga bisa menjadi bibit terjadinya kamtibmas seperti penganiayaan.
Dia juga berharap kepada masyarakat apabila mengetahui ada kecurigaan yang ada hubungannya dengan tindak pidana agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
Dikarenakan kasus ini ditindaklanjuti oleh polisi pada Minggu (8/5/2022) setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Sementara, tersangka SR alias Kelik mengakui sekitar 3 bulan menjalin hubungan dengan istri korban.
"Awalnya kita ketemu belakangan ini karena ada hajatan di dekat rumahnya, baru kita ketemu lagi. Dulu sebelum dia punya suami, dia pacar saya. Setelah dia menikah dengan Proyo saya juga tidak ada dendam," ucapnya. (Tribunjogja.com | SCP )