Berita kriminal
Cinta Lama Tumbuh Lagi, Mantan Pacar Jadi Selingkuhan, Suami Dianiaya PIL hingga Hilang Nyawa
Pelaku SR alias Kelik (45) mengakui menjalin hubungan asmara dengan istri korban berinisial TS (38) yang merupakan mantan kekasihnya ketika masih muda
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Iwan Al Khasni
Akibat dari penganiayaan tersebut, kepala korban terbentur pohon kelapa hingga mengakibatkan korban terhuyung dan jatuh.
Kepala dan dada korban terbentur tembok.
"Karena saat itu korban telanjang dada, kausnya diselempangkab sehingga mengakibatkan luka-luka pada dahi dan dada," kata Fajarini.
Dalam keadaan terhuyung-huyung, korban menjauhi pelaku dan jatuh pada cor blok jalan.
Kemudian pelaku juga pergi menuju ke rumah orangtuanya yang kebetulan masih sewilayah.
Hingga akhirnya korban ditemukan tewas oleh warga setempat sekira pukul 22.00 WIB di atas jalan cor blok.
Jasad korban dimakamkan pada Kamis (5/5/2022) pagi.
Dari kejadian itu, polisi juga menyita satu potong kaos dan celana pendek warna hitam serta lampu senter milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Untuk itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang telah berumah tangga untuk menjaga keharmonisan. Sebab, permasalahan di rumah tangga bisa menjadi bibit terjadinya kamtibmas seperti penganiayaan.
Dia juga berharap kepada masyarakat apabila mengetahui ada kecurigaan yang ada hubungannya dengan tindak pidana agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
Dikarenakan kasus ini ditindaklanjuti oleh polisi pada Minggu (8/5/2022) setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Sementara, tersangka SR alias Kelik mengakui sekitar 3 bulan menjalin hubungan dengan istri korban.
"Awalnya kita ketemu belakangan ini karena ada hajatan di dekat rumahnya, baru kita ketemu lagi. Dulu sebelum dia punya suami, dia pacar saya. Setelah dia menikah dengan Proyo saya juga tidak ada dendam," ucapnya. (Tribunjogja.com | SCP )