Berita Kriminal

Berita Kriminal: Istri Laporkan Suami yang Telah Tega Memperkosa Putrinya

Sang ibu kaget dan tidak terima dengan perbuatan suaminya itu terhadap putri sendiri. RS lantas melaporkan suaminya ke Polres Pematangsiantar.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
ist
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Cerita putri IAS yang masih di bawah umur kepada ibunya, RS, sungguh di luar dugaan. IAS mengaku telah diperkosa oleh ayahnya, RWOAS sejak usianya masih 10 tahun. 

Perbuatan ayahnya dilakukan kali pertama pada 2012. Kali terakhir, ayahnya itu memperkosa korban pada Senin 4 April 2022.

Sang ibu kaget dan tidak terima dengan perbuatan suaminya itu terhadap putri sendiri. RS lantas melaporkan suaminya ke Polres Pematangsiantar

Tribun Jogja mengutip dari laporan kompas.com, RWOAS diamankan polisi atas laporan pengaduan istrinya.

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan (via Tribunnews.com)

Kepada ibunya, korban mengaku pertama kali menerima perbuatan cabul pada 2012.

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Rusdi Ahya mengatakan, peristiwa itu diketahui setelah korban bercerita kepada ibunya.

Korban inisial IAS didampingi Ibunya RS akhirnya melapor ke Polres Pematangsiantar, pada Selasa (3/5/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kemudian Tim Opsnal Polres Pematangsiantar menjemput pelaku yang saat itu berada di rumah.

"Tim Opsnal mendapat informasi dari pelapor bahwa orangtua laki-lakinya berada di rumah. Selanjutnya tim berangkat dan mengamankan pelaku," jelas Iptu Rusdi melalui keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022) sore.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polres dan diserahkan kepenyidik Sat Reskrim," ucapnya menambahkan.

Perbuatan pelaku terhadap korban dilakukan di rumah mereka di Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, provinsi Sumut.

"Korban awalnya bercerita kepada Ibunya. Bahwa perbuatan itu dilakukan di dalam kamar rumah milik pelapor," kata Rusdi.

Masih kata Rusdi, korban bercerita kepada ibunya bahwa perbuatan ayahnya itu pertama kali dilakukan tahun 2012 dan terakhir kalinya pada Senin 4 April 2022.

"Menurut cerita korban kepada ibunya, perbuatan tersebut sudah sering dilakukan oleh terlapor. Di mana pertama sekali dilakukan pada tahun 2012 hingga terakhir kali melakukannya pada hari Senin Tanggal 4 April 2022 sekitar pukul 23.00 WIB," pungkasnya.

Tersangka RWOAS dijerat Pasal 81 subsider 82 UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Atas kejadian Ibu korban merasa keberatan dan membuat laporan agar pelaku diproses hukum," kata Rusdi mengakhiri.

(*/ )

Artikel tayang di https://medan.kompas.com/read/2022/05/11/230022378/ayah-perkosa-putrinya-yang-masih-di-bawah-umur-sejak-10-tahun-lalu-ibu-lapor

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved