Pria yang Ancam Patahkan Leher Bobby Nasution Akhirnya Bebas: Sudah Sepantasnya Dimaafkan

Rizkan sempat menjadi tersangka dan menghuni sel tahanan Mapolsekta Medankota selama 17 hari.

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Rizkan Putra (27) saat berada di Polsek Medan Kota, Senin (25/4/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM - Rizkan Putra (27), warga Takengon, Provinsi Aceh yang marah-marah kepada petugas e-parking, kemudian mengancam akan mematahkan leher Bobby Nasution, akhirnya dibebaskan.

Sebelumnya, Rizkan sempat menjadi tersangka dan menghuni sel tahanan Mapolsekta Medankota selama 17 hari.

Saat itu, video Rizkan yang marah-marah hingga menyebut dan mengancam akan mematahkan leher Wali Kota Medan, Bobby Nasution, sempat viral di media sosial.  

Perkara Rizkan akhirnya diselesaikan dengan Restoratif Justice (RJ), sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Nasution, yang menginisiasi perdamaian antara pelapor Anugerah Ihsan, juru parkir (jukir) yang bertugas di sekitaran Jalan Rahmadsyah Medan dengan tersangka.

Pelapor melaporkan tersangka pada Sabtu (23/4/2022) malam karena tak senang dengan perbuatan tersangka yang mengancam dan menganiayanya.

Besoknya, tersangka ditangkap polisi di jalan tol Langkat saat hendak pulang ke kampungnya. 

Bobby menuturkan, kedua belah pihak sepakat berdamai.

Pelapor dan keluarganya telah memaafkan tersangka, alasannya, kondisi pelapor baik-baik saja dan pekerjaannya tidak terganggu. 

"Saya tanya jukir, apakah kondisinya sampai hari ini sehat atau tidak. Dia jawab, sehat dan tidak ada bekas luka. Keluarga korban juga sudah tidak mempersoalkan kejadian ini lagi," kata Bobby di Mapolrestabes Medan, Selasa (10/5/2022). 

Bobby merasa persoalan ini tidak lagi perlu diperpanjang.

Dirinya mendapat informasi dan berkonsultasi dengan keluarga tersangka, mereka juga berniat baik.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Tatareda juga memberitahu Bobby bahwa selama menjadi tahanan, tersangka bersikap baik.

Dia menyimpulkan kalau kejadian ini khilaf, tidak ada kesengajaan.

"Sudah sepantasnya dimaafkan, baik secara pribadi maupun hukum," kata Bobby. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved