Mabuk Saat Kendaraai Mobil Hingga Tabrak 5 Orang, Oknum Polisi di Papua Malah Melarikan Diri

Diduga, Bripda EN dalam kondisi mabuk saat mengendarai mobil hingga hilang kendali dan keluar dari jalan sebelum akhirnya menabrak lima orang.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Mobil pickup Daihatsu yang menabrak lima orang pejalan kaki di Pelabuhan Jayapura, Papua 

EN juga terlibat pelanggaran desersi atau tidak bertugas sebagai anggota Polri selama enam bulan terakhir.

Baca juga: Anakku Ingatlah Ini Satu-satunya dan yang Pertama Dalam Hidupmu Foto Keluarga Kecil Kita

Baca juga: Seluruh Pelaku Begal Prajurit TNI AD di Kebayoran Baru Sudah Ditangkap

Minuman keras

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Jayapura Kompol Ida Pollimina Waymramra mengungkapkan, pihaknya menemukan dua botol minuman beralkohol jenis anggur dari hasil olah tempat kejadian perkara.

”Dari temuan barang bukti di lokasi kecelakaan, diduga pengemudi mengendarai mobil dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol,” ungkapnya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobay mengatakan, pihaknya siap mendampingi para korban demi mendapatkan keadilan dalam kasus ini.

Ia pun meminta pelaku tidak hanya dikenai sanksi kode etik, tetapi juga pidana penjara.

”Kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu warga meninggal dan empat warga lainnya luka-luka harus diusut hingga tuntas. Kami berharap tidak ada proses damai dalam penyelesaian kasus ini,” kata Emanuel.

Ia menambahkan, kasus ini juga menguak masalah klasik peredaran minuman keras di Papua yang tidak terkendali.

Hal ini disebabkan minimnya pengawasan, baik oleh pemda setempat maupun kepolisian.

”LBH Papua telah berkali-kali menangani kasus kecelakaan yang dipicu minuman beralkohol. Seharusnya ada solusi untuk mengatasi peredaran minuman keras di Papua,” katanya. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved