Berita Sleman Hari Ini

Disnaker Sleman Catat 142 Orang Alami PHK pada Januari-Mei 2022 

Tidak ada lonjakan kenaikan PHK, melainkan hanya ada berapa laporan untuk menghentikan atau pemutusan hubungan kerja.

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Neti Istimewa Rukmana
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sleman, Sutiasih 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) menjadi bagian pengakhiran hubungan kerja di antara pekerja dan perusahaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sleman , Sutiasih, mengatakan tidak ada lonjakan kenaikan PHK, melainkan hanya ada berapa laporan untuk menghentikan atau pemutusan hubungan kerja.

"Karena ada yang habis kontraknya, ada yang mengundurkan diri, ada yang operasional perusahaan dihentikan," terangnya, kepada Tribunjogja.com di kantor Disnaker Sleman , Selasa (10/5/2022).

Ia melanjutkan berdasarkan data Desember 2021 terdapat 388 orang yang mengalami PHK  .

Baca juga: Hitung-hitungan Menko Airlangga, Uang Klaim JKP bagi Karyawan Kena PHK Lebih Banyak Ketimbang JHT

Sementara itu, pada Januari-Mei 2022 terdapat 142 orang yang mengalami PHK .

Untuk kasus perselisihan hubungan industrial pada 2021, Disnaker Sleman mencatat sebanyak 28 kasus yang telah terselesaikan.

Dan Januari-Mei 2022, pihaknya sudah memproses lima kasus meliputi kasus persetujuan bersama (PB) dan ajuran.

Sementara itu, dua kasus lainnya pada Januari-Mei 2022 masih dalam proses.

Dari jenis kasus PHK yang ada, beberapa di antaranya tergolong ke dalam jenis kasus PHK oleh pengusaha.

"Artinya mereka bisa menuntut haknya," katanya.

Mediator Disnaker Sleman , Erna Esniasari, turut menjelaskan hasil proses tuntutan PHK .

"Tidak semua tuntutan mereka terpenuhi. Tetapi, misalkan terjadi perselisihan PHK di internal, perusahaan tidak tercapai kesepakatan dan prosedurnya memang dilanjutkan melalui mediasi oleh Disnaker," jelasnya.

Baca juga: Karyawan Korban PHK Bisa Dapat Uang dan Pelatihan Kerja, Ini Syarat dan Cara Mendaftar JKP

Di dalam mediasi tersebut, terdapat tiga kali mediasi dan terdapat dua hasil.

Hasil tersebut, lanjutnya, berupa PB atau kesepakatan dan anjuran mediator.

"Mediator ini sendiri adalah anjuran untuk menyelesaikan perselisihan kasus yang ada berdasarkan pada ketentuan yang berlaku. Dan itu, bisa diterima para pihak atau tidak. Misalnya diterima nanti dibuat PB atau kesepakatan. Tapi, kalau misalnya tidak diterima, nanti para pihak atau satu diantaranya bisa melanjutkan penyelesaiannya ke pengadilan industrial," bebernya.

Jadi, ujarnya, apabila tidak terjadi kesepakatan di dinas, dapat dikatakan dengan istilah bahasa muda yakni anjuran mediator ialah tiket munuju ke pengadilan.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved