Berita Kulon Progo Hari Ini
Begini Persiapan KPU Kulon Progo Menuju Pilkada 2024
Masa jabatan kepala daerah Kabupaten Kulon Progo berakhir pada 22 Mei 2022 ini.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Masa jabatan kepala daerah Kabupaten Kulon Progo berakhir pada 22 Mei 2022 ini.
Adapun pemilihan kepala daerah ( Pilkada ) direncanakan pada 27 November 2024 mendatang.
Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) setempat terus mematangkan persiapan menuju pesta demokrasi tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo , Ibah Muthiah mengatakan pihaknya sudah mengomunikasikan dengan pemerintah kabupaten setempat terkait tahapan pelaksanaan pemilu mendatang, termasuk anggaran yang perlu disiapkan.
Baca juga: Pilpres 2024: Presiden Joko Widodo Perintahkan Penyelenggara Siapkan Pemilu & Pilkada Serentak 2024
"Januari kemarin, sudah audiensi dengan bupati didampingi Bappeda, Kesbangpol, arsip, BKAD dan bagian pemerintahan. Kemudian 28 April komunikasi ke Sekda terkait anggaran. Lalu Mei sudah mengajukan anggaran," jelasnya, Selasa (10/5/2022).
Dari segi pengamanan, KPU Kulon Progo juga telah menggelar audiensi dengan Polres setempat.
Akan tetapi, pihaknya belum bisa menyampaikan secara pasti anggaran yang disiapkan untuk pemilihan mendatang.
Namun demikian, diperkirakan masih mendasar pada pilkada 2020 yang saat itu digelar dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Belum bisa bilang (anggaran pilkada 2024) ada alat pelindung diri (APD) atau enggak. Tapi mendasar 2020 lalu yang dianggarkan untuk APD dan pemeriksaan kesehatan saat itu dalam kondisi pandemi," ucapnya.
Selanjutnya pada September 2023 mendatang, KPU Kulon Progo akan melakukan penandatangan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Baca juga: Polda DIY Sajikan Data Operasi Ketupat Progo 2022, Berikut Penjelasannya
Selain itu melakukan sosialisasi terkait jadwal, tahapan pemilihan dan bimbingan teknis (bimtek).
Bahkan sosialisasi dilakukan hingga tingkat pedukuhan.
Dikatakan Ibah, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus mengedepankan asas jujur dan adil.
Sehingga pihaknya terus menjalin komunikasi secara intens dengan badan pengawas pemilu (bawaslu) setempat.
"Sebagai wasit harus jujur dan adil. Sehingga komunikasi intens dengan bawaslu untuk mengawal seluruh pelaksanaan Pilkada . Yang curang bisa dilaporkan dan kalau ada anak buah yang tidak betul bisa saja diproses," tegasnya. ( Tribunjogja.com )