Berita Kriminal
Seorang Mahasiswa di Semarang Tak Kuat Menahan Diri, Karyawati Bank Berteriak Setelah Dilecehkan
Mahasiswa perguruan tinggi di Semarang, AU (20), nekat memegang payudara karyawati bank yang sedang menawarkan aplikasi perbankan kepadanya.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Aksi pelecehan terhadap seorang karyawati bank di Kota Semarang terjadi, tepatnya di belakang Mall Ciputra, Kawasan Simpang Lima Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (7/5) malam.
Mahasiswa perguruan tinggi di Semarang, AU (20), nekat memegang payudara karyawati bank yang sedang menawarkan aplikasi perbankan kepadanya.
Korban yang berinisial PS (19), berteriak setelah kali kedua tangan pelaku memegang payudaranya secara sengaja. Pelaku bahkan meminta untuk memegang satu lainnya.
Mahasiswa perguruan tinggi di Semarang itu pun diperkarakan atas kasus pencabulan kepada karyawati salah satu bank di Kota Semarang.
Pelaku mengakui nekat meremas payudara korban lantaran tak kuasa melihat tubuh karyawati bank tersebut.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pelecehan tersebut terjadi di belakang Mall Ciputra, Kawasan Simpang Lima Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (7/5) malam.
"Korban mendapatkan pelecehan saat hendak menawarkan aplikasi bank," kata Irwan, di Polrestabes Semarang, pada Minggu (8/5/2022).
Dia mengatakan, pelaku yang berinisial AU (20) sempat berkomunikasi dengan korban berinisial PS (19).
Saat itu, korban menawarkan aplikasi kepada pelaku sebagai calon nasabah.
"Pelaku merupakan satu di antara calon nasabah," kata dia.
Awalnya, korban mengira pelaku tak sengaja memegang bagian sensitifnya.
Akhirnya, korban mencoba untuk menghindar dan jaga jarak.
"Pelaku sengaja pegang payudara, namun korban mengira tak sengaja," kata dia.
Bukannya berhenti melakukan aksi cabulnya, pelaku melanjutkan perbuatan tak terpujinya.
Pelaku meremas untuk kedua kalinya, sehingga korban berteriak meminta pertolongan.
"Pelaku malah meminta memegang yang satunya kepada korban," imbuh Kombes Irwan.
Anggota Polrestabes Semarang yang berada di dekat lokasi mendengar teriakan korban.
Akhirnya, saat itu pula pelaku diamankan oleh polisi.
"Pelaku mengaku sengaja menggoda dan melakukan pelecehan seksual karena nafsu spontan melihat tubuh korban," ucap dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Alfian terjerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 281 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(*/ )
Artikel tayang di https://regional.kompas.com/read/2022/05/08/184118178/karyawati-bank-di-semarang-jadi-korban-pelecehan-remas-payudara-pelakunya?page=all#page2
