Disrupsi-Konsolidasi Demokrasi dan Demokrasi Prosedural-Substansial

Negara berkembang identik dengan situasi yang sedang berproses, tumbuh menuju tujuan bersama yang secara umum selalu dikaitkan dengan modernitas.

Editor: ribut raharjo
dok.RRI
Ilustrasi pemilihan umum 

Selain tata cara yang bersifat prosedural, demokrasi berisi substansi nilai-nilai pokok yang memberikan ruang kepada siapapun untuk hidup. Demokrasi substansial menjadi cermin dari intisari problem perjalanan demokratisasi yang meliputi hak-hak publik di bidang sosial politik, ekonomi, sosial dan budaya. Dan bagaimana sesungguhnya pemenuhan dari hak-hak tersebut serta kehadiran negara dalam menjamin dan memberikan perlindungan publik.

Secara sosial sebagaimana hipotesa Socrates, demokrasi yang baik akan melahirkan masyarakat modern dengan pengetahuan yang baik untuk mendukung terjaminnya kualitas partisipasi publik yang sehat dalam pembangunan.

Ironinya dalam beberapa kasus di negara berkembang demokrasi tidak memicu lahirnya masyarakat cerdas secara pengetahuan. Akibatnya partisipasi publik yang konstruktif dalam pembangunan nasional tidak terwujud secara maksimal.

Dalam banyak kasus praktek demokrasi secara sosial hanya dipahami sebatas pada kebebasan individual (individual freedom) yang melahirkan individualisme dan komunalisme yang mengancam kesatuan dan persatuan nasional.

Dekonstruksi integrasi sosial dari situasi tersebut sering kali terjadi dan mengakibatkan konflik sosial antar kelompok masyarakat meluas berdasarkan in group dan out group yang mengabaikan prinsip kebersamaan sebagai satu bangsa.

Contoh disrupsi demokrasi dalam beberapa kasus memberikan dampak instabilitas keamanan nasional dan kemunduran sendi pokok bernegara dan berbangsa. Memudarnya rasa satu nusa dan satu bangsa dengan tujuan bersama; pemerintahan efektif, efisien dan akuntabel serta stabilitas keamanan yang terkendali.

Kondisi disrupsi demokrasi demikian berpeluang menajamkan konflik sosial dan konflik politik yang berkepanjangan. Bahkan tidak menutup kemungkinan atas nama kebebasan (freedom) dan kemanusiaan (humanity) akan masuk kepentingan international yang mengganggu kepentingan nasional dan mengancam kedaulatan nasional secara politik, sosial dan teritorial.

Pada banyak kasus, jika negara dan bangsa menghadapi situasi yang demikian, maka konsolidasi demokrasi menjadi mutlak diperlukan. Konsolidasi dengan kritik otokritik yang bertujuan melakukan koreksi atas praktek berdemokrasi yang sudah berjalan. Konsolidasi untuk menyusun kembali konsensus nasional dalam menjalankan sistem demokrasi yang sesuai dengan kondisi aktual sosial politik negara dan bangsa.

Dalam dunia yang terus bergerak maju, dampak disrupsi yang terjadi pada kehidupan bernegara dan bangsa membutuhkan ruang koreksi. Evaluasi terhadap keberlanjutan sistem kenegaraan dan kebangsaan harus terus dilakukan termasuk di Indonesia.

Hal demikian untuk memastikan kehidupan sosial politik dapat terjaga dan selaras dengan tujuan dan cita cita nasional, terwujudnya masyarakat adil makmur. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved