Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Sejak Awal Ramadan,10 Warga Dermawan di DI Yogyakarta Disidang Karena Memberi Uang ke Gepeng
Mereka disidang untuk denda Rp 52 ribu karena sudah memberi ke gelandangan uang senilai Rp 2 ribu.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengantisipasi kedatangan para gelandangan dan pengemis saat malam Idulfitri 1443 Hijriyah.
Pasalnya, di momen tersebut kerap bermunculan para gelandangan dan pengemis yang menanti para dermawan di DIY.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, meski sudah ada Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 1 Tahun 2014 tentang Gelandangan dan Pengemis, tetapi hal itu belum cukup memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat.
Di dalam perda itu, telah diatur sejumlah ketentuan baik ditujukan kepada gelandangan dan pengemis, maupun dari masyarakat pemberi uang atau barang.
Baca juga: Sidang Gugatan Warga yang UGR Tol Yogya-Solo Rp 2 Miliar Kena Revisi Jadi Rp 70 Juta
"Semenjak Ramadan ini banyak. Kami antisipasi malam hari raya itu juga pasti muncul manusia gerobak lebih banyak," kata Noviar, Kamis (28/4/2022).
Dia menuturkan, sejak awal ramadan sampai dengan saat ini total ada sekitar 10 warga dermawan DIY yang disidang lantaran memberi sesuatu kepada gelandangan .
"Sering kami beri tindakan kepada yang memberi. Dari awal ramadan sampai sekarang sudah ada sekitar 10 orang yang kami tindak. Mereka disidang untuk denda Rp52 ribu. Karena sudah memberi ke gelandangan. Ngasihnya Rp2 ribu akhirnya didenda Rp52 ribu," tuturnya.
Noviar menjelaskan, modus para gelandangan dan pengemis di DIY dilakukan secara terang-terangan.
Ada yang memakai gerobak, mengecat tubuh warna silver, hingga bentuk modus lainnya.
"Dan presentase gelandangan itu lebih banyak warga asli DIY daripada warga luar DIY," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )