Polsek Pajangan Amankan Ribuan Petasan, Diduga Akan Diledakkan saat Malam Takbiran dan Usai Salat Id
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Santo Ari
Wakapolres Bantul dan jajaran menunjukkan barang bukti petasan, Kamis (28/4/2022)
Polisi lalu mendatangi lokasi yang dimaksud dan menemukan barang bukti. petasan Namun untuk para pelaku, petugas sampai saat ini masih melakukan penyelidikan.
Namun demikian, dari banyaknya barang bukti yang ditemukan, ia menduga bahwa petasan-petasan itu dibuat oleh sebuah sindikat dan akan diperjualbelikan.
"Ini berbahaya, kalau mereka bertemu orang yang mengajarkan yang salah, ilmu mereka bisa digunakan untuk hal-hal yang lain," terangnya.
Pihaknya pun masih melakukan pendalaman terkait kasus-kasus ini, jika terbukti maka pelaku akan dijerat Pasal 36 Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dengan ancaman penjara 1 bulan dan denda Rp10 juta.
( tribunjogja.com )
Halaman 2 dari 2