Bukan Soal THR, Dispernaker Klaten Terima Aduan Soal Masalah Pembayaran Gaji Karyawan

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Klaten menerima satu aduan dari perusahaan menjelang masuknya Hari Raya Lebaran Idulfitri 1443

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Almurfi Syofyan
Kepala Dispernaker Klaten, Slamet Widodo saat ditemui di Pemkab Klaten, Kamis (28/4/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Klaten menerima satu aduan dari perusahaan menjelang masuknya Hari Raya Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah.

Namun, aduan tersebut tidak berkaitan dengan tunjangan hari raya (THR) keagamaan yang diminta dibayarkan H-7 lebaran Idulfitri.

"Ada satu aduan yang kita terima tapi ini bukan THR-nya, tapi soal gajinya. Sebab, THR kan tidak bisa dicicil, tapi perusahaan ini bayarkan THR penuh tapi gajinya dimundurkan," ujar Kepala Dispernaker Klaten, Slamet Widodo pada wartawan di Pemkab Klaten, Kamis (28/4/2022).

Baca juga: Pemda DIY Tak Larang Masyarakat Gelar Takbir Keliling untuk Sambut Lebaran 2022

Ia mengatakan, pihaknya bakal melakukan klarifikasi lanjutan kepada pengadu dan ke perusahaan yang mendapat aduan tersebut untuk memperjelas duduk perkaranya.

"Jadi aduanya soal gaji bukan THR. Baru ada satu itu, kita akan klarifikasi ke perusahaan itu sebab aduan itu masuknya baru kemarin," jelasnya.

Secara umum, lanjutnya perusahaan besar yang ada di Klaten mematuhi aturan yang ada dan membayarkan THR tepat waktu sesuai dengan aturan yang berlaku pada tahun ini.

"Baru kemarin itu yang mengadu, itu masuknya melalui aplikasi si kendi kami. Saya lupa itu perusahaan apa, bukan garmen itu perusahaan kecil kok," jelasnya.

Ia menjelaskan, di Klaten saat ini terdapat sekitar 30 perusahaan besar yang semuanya sudah membayarkan THR pada karyawannya.

Sebagaimana diketahui, pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2022 paling lambat dibayarkan oleh perusahaan ke pekerja H-7 lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

Hal itu merujuk kepada Surat Edaran (SE) Kemnaker RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kalau sesuai regulasinya, H-7 lebaran, THR sudah dibayarkan ke pekerja," ujar Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Disperinaker Klaten, Heru Wijoyo.

Baca juga: Jokowi Pilih Lebaran di Yogyakarta, Sri Sultan Buka Opsi Salat Id di Masjid Keraton

Menurut dia, pembayaran THR tahun 2022 ini juga dibayarkan secara penuh oleh perusahaan kepada pekerja atau karyawannya yang telah bekerja lebih dari satu tahun.

Bagi yang masa kerjanya di bawa satu tahu maka THR dibayarkan secara proporsional.

Kemudian, perusahaan tidak boleh mencicil THR tersebut karena ekonomi di tahun 2022 sudah mulai membaik bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Untuk tahun ini pembayaran THR dibayarkan penuh tidak bisa separuh. Aturan tahun ini juga tidak boleh dicicil," tegasnya. (Mur)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved