Berita Kriminal Hari Ini
Kelabui Petugas Polisi, Pemuda di Magelang Sembunyikan Sabu di Magicom
Selain sebagai pengguna, tersangka RW mengaku sudah melakukan jual beli sabu sejak setahun belakangan.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG - Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana memiliki, menyimpan, menyalurkan, hingga mengkonsumsi narkoba jenis sabu berisi sebanyak 8 paket dengan berat 5,45 gram.
Adapun, barang terlarang tersebut berhasil disita dari tersangka RWA (21) warga Panjang Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang .
AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, untuk mengelabui petugas kepolisian tersangka (RW) menyimpan sabu di dalam magicom yang sudah rusak.
Awalnya, informasi diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat adanya jual beli narkoba pada Kamis (21/04/2022) kemudian petugas melakukan penyelidikan dan observasi.
Baca juga: Kurir Sabu Jaringan Internasional Sembunyikan Narkoba di Bawah Lambung Kapal, BNN Sita Sabu 200 Kg
Kemudian, pada Sabtu (23/04/2022) petugas melakukan penyelidikan dan observasi karena tersangka diketahui sering berpindah tempat saat bertransaksi.
"Hingga, pada Senin (25/04/2022), tersangka berhasil diamankan ketika sedang tidur di rumahnya. Untuk mengelabui petugas, tersangka RW menyimpang sabu miliknya di dalam sebuah Magicom (alat penanak) nasi yang sudah tidak terpakai," ujarnya saat konferensi pers di Aula Mako Polres Magelang , Rabu (27/04/2022).
Ia menambahkan, adapun sabu yang dimiliki tersangka dijual dengan harga Rp500 ribu per 0,4 gram.
Bersamaan dengan penggeledahan di rumah tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sebuah handpone merek Redmi berwarna hitam, satu kendaraan motor roda dua, dompet warna cokelat, dan uang tunai senilai Rp100 ribu hasil dari penjualan sabu.
"Dari kejahatannya tersebut, tersangka dikenai Pasal 114 Ayat ( 1) 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"tuturnya.
Sementara itu, tersangka RW mengaku sudah melakukan jual beli sabu sejak setahun belakangan.
Tersangka juga sebagai pengguna.
Baca juga: 9 Tersangka Narkoba Diringkus Polres Klaten, 10.970 Pil dan 4,3 Gram Sabu Ikut Diamankan
Dari hasil penjualan sabu, tersangka diupah mulai 50ribu-100 ribu per gramnya.
"Ini (sabu) dititipin teman untuk dijual. Dapat upah 50ribu-100 ribu per gramnya. Selama setahun ini, baru dapat (keuntungan) dari jual sabu sebesar Rp600 ribu," terangnya.
Di samping itu, ia mengaku, menyimpan sabu di dalam Magicom baru pertama kali dilakukan.
Sebelumnya, sabu-sabu miliknya disimpan di area belakang rumah.
"Itu (disimpan di Magicom) biar tidak ketahuan, ide sendiri. Magicom-nya punya rumah tidak dipakai lagi karena sudah rusak, jadi tidak pernah di cek sama keluarga,"urainya. ( Tribunjogja.com)