Berita Kriminal Hari Ini

Kelabui Petugas Polisi, Pemuda di Magelang Sembunyikan Sabu di Magicom

Selain sebagai pengguna, tersangka RW mengaku sudah melakukan jual beli sabu sejak setahun belakangan.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Nanda Sagita
Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Magelang Kota pada Rabu (27/04/2022) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM,  KOTA MAGELANG - Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana memiliki, menyimpan, menyalurkan, hingga mengkonsumsi narkoba  jenis sabu berisi sebanyak 8 paket dengan berat 5,45 gram.

Adapun, barang terlarang tersebut berhasil disita dari  tersangka RWA (21)  warga Panjang Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang

AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, untuk mengelabui petugas kepolisian tersangka (RW)  menyimpan sabu di dalam magicom yang sudah rusak.

Awalnya, informasi diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat adanya jual beli narkoba pada Kamis (21/04/2022) kemudian petugas melakukan penyelidikan dan observasi. 

Baca juga: Kurir Sabu Jaringan Internasional Sembunyikan Narkoba di Bawah Lambung Kapal, BNN Sita Sabu 200 Kg

Kemudian,  pada Sabtu  (23/04/2022) petugas melakukan penyelidikan dan observasi karena tersangka diketahui sering berpindah tempat saat bertransaksi.

"Hingga, pada Senin (25/04/2022), tersangka berhasil diamankan ketika sedang tidur di rumahnya. Untuk mengelabui petugas, tersangka RW menyimpang sabu miliknya di dalam sebuah Magicom (alat penanak) nasi yang sudah tidak terpakai," ujarnya saat konferensi pers di Aula Mako Polres Magelang , Rabu (27/04/2022).

Ia menambahkan, adapun sabu yang dimiliki tersangka dijual dengan harga Rp500 ribu per 0,4 gram.

Bersamaan dengan penggeledahan di rumah tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sebuah handpone merek Redmi berwarna hitam, satu kendaraan motor roda dua, dompet warna cokelat, dan uang tunai senilai Rp100 ribu hasil dari penjualan sabu.

"Dari kejahatannya tersebut, tersangka dikenai Pasal 114 Ayat ( 1) 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"tuturnya.

Sementara itu, tersangka RW mengaku sudah melakukan jual beli sabu sejak setahun belakangan.

Tersangka juga sebagai pengguna.

Baca juga: 9 Tersangka Narkoba Diringkus Polres Klaten, 10.970 Pil dan 4,3 Gram Sabu Ikut Diamankan

Dari hasil penjualan sabu, tersangka diupah mulai 50ribu-100 ribu per gramnya.

"Ini (sabu) dititipin teman untuk dijual. Dapat upah 50ribu-100 ribu per gramnya. Selama setahun ini, baru dapat (keuntungan) dari jual sabu sebesar Rp600 ribu," terangnya.

Di samping itu, ia mengaku, menyimpan sabu di dalam Magicom baru pertama kali dilakukan.

Sebelumnya, sabu-sabu miliknya disimpan di area belakang rumah.

"Itu (disimpan di Magicom) biar tidak ketahuan, ide  sendiri. Magicom-nya punya rumah tidak dipakai lagi karena sudah rusak, jadi tidak pernah di cek sama keluarga,"urainya. ( Tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved