Nekat, Pria di Ponorogo Ini Sengaja Kirimkan Video Syur Dirinya ke Suami Selingkuhannya
Kasus perselingkuhan di Ponorogo berujung kasus hukum setelah PIL seorang wanita kirimkan video syur ke suami wanita yang jadi pasangan selingkuhannya
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, PONOROGO - Seorang pria di Ponorogo berinisial AM (35) harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan menyelingkuhi seorang wanita bersuami.
AM berselingkuh dengan WS saat suaminya bernama Joko Nugroho banting tulang menjadi seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Mirisnya, hubungan suami istri antara AM dan WS tersebut direkam menggunakan kamera handphone.
Setelah itu, video adegan suami istri tersebut dikirimkan oleh AM kepada suami dari wanita yang diselingkuhinya.
Dikutip Tribunjogja.com dari Tribunnews.com, Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengungkapkan hubungan suami istri antara AM dan WS dilakukan antara Agustus 2021 hingga November 2021.
"Kejadiannya sekira bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan november 2021 hingga keduanya melakukan perbuatan yang tak senonoh," kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Video Syur Berdurasi 30 Detik Beredar di Salatiga, Diduga Diambil saat Video Call Sang Pacar
Menurut Catur, tersangka merekam sendiri video asusila yang diperbuatnya bersama WS lalu mengirimnya ke suami WS.
"Bahkan perbuatan yang tak senonoh tersebut direkam oleh tersangka sendiri yang kemudian sekira kurun waktu bulan November 2021 foto dan video asusilanya tersebut dikirimkan oleh tersangka lewat WA kepada saksi Joko Nugroho, dengan memakai handphonenya sendiri," lanjutnya.
Catur mengatakan hubungan terlarang tersebut dilakukan keduanya di rumah sang perempuan yang ada di Perumahan Pasadena, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo.
Aksi tersebut direkam dan difoto lalu dikirimkan oleh AM yang merupakan Warga Desa Kunti, Kecamatan Bungkal tersebut ke Joko Nugroho sebanyak lima kali.
"Motivasinya mengirim video tersebut khilaf," lanjutnya.
Dari tangan tersangka dan saksi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari dua buah handphone, lalu sprei motif bunga warna biru, lalu kaus lengan pendek, jilbab, hingga kaus dalam.
Atas perbuatannya, AM disangkakan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) uuri no. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) uuri no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (*)