THR PNS Tahun 2022 Dicair Mulai Hari Ini? Coba Cek Rekening

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pembayaran THR PNS dilakukan mulai H-10 atau 10 hari sebelum perayaan Lebaran

Editor: Iwan Al Khasni
Kolase Setkab/IST
Pemerintah memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara. 

Tribunjogja.com JAKARTA - Pengumuman kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara untuk segera cek rekening bank masing-masing.

Kemungkinan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 mulai dicairkan hari ini.

Diberitakan sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pembayaran THR PNS dilakukan mulai H-10 atau 10 hari sebelum perayaan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Pemerintah memang belum resmi menetapkan tanggal perayaan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Pemerintah akan menggelar sidang isbat penetapan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1443 H alias 1 Syawal pada 1 Mei 2022.

Namun, ormas keagamaan Muhammadiyah sudah menetapkan tanggal perayaan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1443 H akan jatuh pada 2 Mei 2022.

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) juga telah prediksi perayaan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1443 H akan berlangsung pada 2 Mei 2022, sehingga tidak ada perbedaan tanggal 1 Syawal mendatang.

Mengacu hal tersebut, hari ini 22 April 2022 adalah 10 hari menjelang Idul Fitri. Dengan demikian, pemerintah kemungkinan sudah mulai membayarkan THR PNS 2022.

Dalam keterangan resmi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Hal ini dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.

“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers secara daring, Sabtu (16/04/2022).

Menkeu melanjutkan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR Lebaran dan Gaji ke-13 untuk PNS dilakukan penyesuaian.

THR Lebaran dan Gaji ke-13 PNS diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 % tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 % tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pencairan THR Lebaran 2022 untuk PNS direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun, jika THR Lebaran 2022 untuk PNS belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri.

Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia”, jelas Menkeu.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa pemberian THR Lebaran 2022 untuk PNS dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved