Berita TNI

Perkataan Panglima TNI Jadi Rujukan Oditur Rumuskan Tuntutan bagi Kolonel Inf Priyanto

Hal itu diungkapkan oleh Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy. Ia menuturkan, pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa jadi pertimbanga

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Achmad Nasrudin Yahya via kompas.com
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM - Perkataan dan pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjadi rujukan Oditur Militer dalam merumuskan tuntutan penjara seumur hidup bagi Kolonel Inf Priyanto, tersangka dalam kasus kematian sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila

Hal itu diungkapkan oleh Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy. Ia menuturkan, pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjadi pertimbangan Kolonel Inf Priyanto dituntut penjara seumur hidup.

Jauh sebelum kasus ini memasuki persidangan, Andika telah meminta agar terdakwa pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila dijatuhkan hukuman maksimal.

“Pada waktu statement Panglima TNI itu kita kan belum lihat fakta, tapi setelah fakta dalam kenyataannya beliau-beliau memutuskan untuk dituntut seumur hidup,” kata Wirdel di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Kolonel Priyanto Penabrak Sejoli di Nagreg Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Kendati pernyataan Andika menjadi rujukan dalam merumusukan berkas tuntutan, Wirdel memastikan bahwa tuntutan tersebut sepenuhnya berdasarkan fakta persidangan.

“Pada waktu Panglima TNI mengeluarkan statement itu, itu akan menjadi patokan bagi kami. Tapi yang terpenting adalah fakta di persidangan,” tegas dia.

Di sisi lain, Wirdel mengungkapkan, tuntutan ini juga kemungkinan merupakan hasil dari petunjuk Andika yang disampaikan melalui Oditur Jenderal (Orjen) TNI.

“Barangkali Orjen kami juga meminta petunjuk kepada Panglima TNI untuk menentukan berat ringannya hukuman,” imbuh dia.

Diberitakan, Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup dan terancam dipecat dari instansi TNI.

Wirdel menjelaskan, salah satu hal yang meringankan tuntutan ini karena Priyanto berterus-terang selama menjalani proses hukum.

“Terdakwa berterus-terang sehingga mempermudah pemeriksaan persidangan,” kata Wirdel saat membacakan tuntutan.

Selain itu, hal yang meringankan lainnya karena Priyanto selama ini belum pernah dihukum dan terdakwa juga menyesali perbuatannya.

Sedangkan, hal yang memberatkan tuntutan tersebut lantaran Priyanto dalam melakukan pelanggaran tindak pidana melibatkan anak buahnya.

“Hal yang memberatkan, terdakwa melakukan tindak pidana melibatkan anak buahnya,” imbuh Wirdel.

Priyanto dinilai telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved