Berita Kota Yogya Hari Ini
Penumpang Kereta Api Usia 6-17 Tahun Tak Perlu Tes PCR dan Antigen, Simak Persyaratannya
Mulai 20 April 2022, pelanggan kereta api jarak jauh berusia 6-17 tahun yang sudah dua kali vaksin tidak perlu
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kabar gembira untuk pelanggan kereta api usia 6-17 tahun.
Mulai 20 April 2022, pelanggan kereta api jarak jauh berusia 6-17 tahun yang sudah dua kali vaksin tidak perlu menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen.
Manajer Humas Daop 6, Supriyanto mengatakan aturan tersebut disesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022.
Baca juga: INFO Prakiraan Cuaca BMKG DI Yogyakarta Hari Ini Kamis 21 April 2022
"Dengan SE tersebut, mulai 20 April anak usia 6-17 tahun yang sudah divaksin dua kali tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19,"katanya, Kamis (21/04/2022).
Namun demikian untuk anak usia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Sedangkan untuk anak di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Selain mengatur tentang persyaratan untuk anak, SE tersebut juga mengatur persyaratan bagi pelanggan dewasa.
Bagi pelanggan yang sudah vaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19.
"Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. Kalau yang tidak atau belum vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam," terangnya.
Baca juga: Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik di DI Yogyakarta Hari Ini, Kamis 21 April 2022
Untuk memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi.
Sehingga dapat memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access dan pada saat boarding.
Meski demikian, bukti vaksin dan hasil tes Covid-19 fisik masih tetap dapat diterima.
"Dengan penetapan persyaratan ini, calon pelanggan diimbau untuk dapat segera melakukan vaksinasi agar perjalanan mudik kali ini aman dan sehat," imbuhnya. (maw)