Berita Gunungkidul Hari Ini
Bermodal Tongkat Besi, Pria Asal Sukoharjo Jarah Rumah Warga di Semin Gunungkidul
Polsek Semin meringkus PS (33), pria asal Sukoharjo, Jawa Tengah pada Maret lalu. Penangkapannya dilakukan setelah laporan dari masyarakat
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Polsek Semin meringkus PS (33), pria asal Sukoharjo, Jawa Tengah pada Maret lalu.
Penangkapannya dilakukan setelah laporan dari masyarakat yang rumahnya dijarah oleh pelaku.
Kapolsek Semin AKP Arif Heriyanto mengatakan laporan pencurian diterima pada 10 Februari silam.
Adapun lokasinya berada di Pedukuhan Logantung, Kalurahan Sumberejo, Semin.
Baca juga: Pemkab Klaten Kantongi 3 Penghargaan TOP BUMD Award
"Korban melapor telah kehilangan sejumlah barang pribadi," ujar Arif, Kamis (21/04/2022).
Adapun barang yang hilang dicuri berupa dua unit komputer jinjing (laptop), 2 celengan anak, dan sejumlah perhiasan.
Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp 19,5 juta akibat tindak kriminal tersebut.
Menurut Arif, PS sebagai pelaku terungkap sekitar sebulan kemudian.
Bukti diperoleh dari rekaman kamera pengintai (CCTV) hingga keterangan saksi, di mana pelaku diketahui menggunakan sepeda motor dengan nomor polisi AD 6282 PS.
"Pelaku tertangkap saat hendak mengisi bensin di Semin, setelah ditanyakan ia mengakui tindakannya tersebut," jelasnya.
Menurut Solechan, PS beraksi berbekal tongkat besi sepanjang kurang lebih 30 sentimeter.
Tongkat itu digunakan untuk mencongkel ventilasi pintu belakang rumah korban.
Setelah berhasil masuk, ia pun langsung mengambil barang-barang berharga di situ.
Rupanya, PS sudah melakukan aksi serupa total di 10 titik, seluruhnya berada di Semin.
"Hasil pencurian sudah digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor, sisanya untuk keperluan pribadi," ungkap Solechan.
Baca juga: Bondan Nusantara, Sosok Penggerak Seniman Ketoprak Muda dan Pencetus Kanal Youtube Sineprak
Motor yang dibeli dari hasil curian turut diamankan, bersama sepeda motor yang digunakan untuk beraksi serta uang tunai senilai Rp 65 ribu.
PS dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Solechan mengatakan PS beraksi dengan seorang rekannya, namun statusnya masih buron.
Namun pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku dan upaya penangkapan kini tengah dilakukan.
Khusus kejadian Februari silam PS mengaku aksinya dilakukan secara spontan.
Saat itu, ia mengaku bermaksud untuk mengunjungi kawasan pantai di Gunungkidul.
"Saat melintas, saya lihat salah satu rumah warga, lalu saya datangi dan mengambil barang-barangnya," tutur PS.(alx)