Berita Kriminal
Berita Kriminal: Kompol BA Ditangkap dalam Keadaan Sakau di Halaman Parkir Mapolresta Padang
Kompol BA ditangkap dalam keadaan sakau di halaman parkir Mapolresta Padang. Kompol BA datang ke Mapolresta Padang hendak mengambil barang bukti kasus
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Kemudian, karena ada beberapa barang bukti yang diamankan dari K, termasuk ponsel BA ini.
Selanjutnya, BA bermaksud ingin menjemput ponsel di Mapolresta Padang.
"Saat berada di pekarangan Mapolresta Padang langsung diamankan untuk dimintai keterangan. Saat diinterogasi BA mengakui barang bukti sabu yang diamankan merupakan miliknya," ujar Satake.
Sementara itu, Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir menambahkan, hasil penggeledahan dari tempat K, ditemukan 11 paket kecil sabu, satu set alat hisab sabu, bong, pipet, kaca pirex dan dua unit ponsel.
Imran menyebutkan, pasal yang disangkakan kepada Kompol BA dan K, Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," kata Imran.
Komentar Kapolda Sumatera Barat
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa mengatakan tidak mentolerir perbuatan oknum polisi, Kompol BA yang tertangkap karena kasus narkoba.
Teddy menegaskan prioritas utama yang menjadi atensi adalah penyalahgunaan narkoba oleh oknum polisi.
"Masak, seorang anggota Polri yang harus memberantas peredaran narkoba justru mengkonsumsi narkoba. Ini tidak bisa ditoleransi," kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/4/2022).
Menurut Teddy, semua pihak harus menghormati proses hukum yang berlangsung secara objektif.
"Yang jelas, saya tidak pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar ketentuan hukum, meskipun itu anggota saya sendiri," kata Teddy.
Artikel tayang di https://regional.kompas.com/read/2022/04/21/222710978/oknum-polisi-berpangkat-komisaris-di-padang-terlibat-narkoba-ditangkap?page=all#page2