Berita Kriminal

Berita Kriminal: Bapak Cekcok dengan Mantan Istri, Anak 9 Tahun di Jember Jadi Pelampiasan

Semua bermula dari hubungan keluarga yang sudah tidak harmonis. Ibu dan ayah bocah tersebut bahkan sudah bercerai. 

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
dok.istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Kemarahan mantan istri membuat pria di Kabupaten Jember ini melampiaskan kekesalannya kepada sang anak yang masih usia 9 tahun. 

Kejadian ini akhirnya ditangani jajaran Polsek Kaliwates , Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pria berinisial BDH (32), itu ditangkap polisi setelah dilaporkan menganiaya anak kandungnya. 

Semua bermula dari hubungan keluarga yang sudah tidak harmonis. Ibu dan ayah bocah tersebut bahkan sudah bercerai. 

Pada hari itu, BDH yang tinggal dengan anaknya, didatangi mantan istrinya. Mantan istrinya itu datang untuk mengajak anaknya jalan-jalan di hari libur, Minggu (17/4/2022), laporan diungkap Kapolsek Kaliwates, Kompol Zainuri.

Kompol Zainuri  menjelaskan, dugaan penganiayaan itu terjadi pada Minggu (17/4/2022) di dalam kamar korban.

Ibu kandung korban datang ke rumah BDH yang merupakan mantan suaminya. Dia datang untuk mengajak anaknya jalan-jalan saat hari libur. Namun, korban masih tertidur di kamar.

Lantas, ibu korban memarahi pelaku dan langsung meninggalkan rumah.

Kemudian, karena dimarahi oleh mantan istrinya, pelaku melampiaskan kekesalannya dengan memarahi anaknya dan memukul di bagian dada serta paha. Akibatnya, anak tersebut mengalami luka lebam dan memar di bagian kedua pahanya.

“Keesokan harinya, si anak ke rumah ibunya di Kecamatan Ajung mengadukan kepada ibunya karena di pukul pelaku,” terang dia.

Ibu anak tersebut tidak terima dengan perlakuan mantan suaminya, akhirnya melaporkan kasus tersebut pada Polsek Kaliwates.

“Setelah dilakukan penyelidikan melengkapi saksi-saksi, petugas mengamankan pelaku di kediamannya,” tambah dia.

Pihak kepolisian juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang merupakan ayahnya. Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan kepada anaknya.

Akibat perbuatannya, pelaku BDH dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 UU nomor 23 tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur.

(*/ )

Artikel tayang di https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/21/123530978/seorang-bapak-di-jember-pukul-anaknya-usai-dimarahi-mantan-istri

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved