Berita Kriminal Hari Ini
Bawa Senjata Tajam dan Hendak Lakukan Penganiayaan, Juru Parkir di Magelang Diamankan Polisi
Seorang Juru Parkir berinisial CP (25) warga Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang harus mendekap di balik jeruji besi
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Seorang Juru Parkir berinisial CP (25) warga Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang harus mendekap di balik jeruji besi setelah didapati membawa senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya.
Kapolsek Muntilan, AKP Ryan Eka Cahya mengatakan, kronologi bermula ketika pelaku bersama dengan korban ZA (23) warga Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan minum-minuman keras pada Sabtu (16/04/2022) sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Growong, Desa Pucungrejo Kecamatan Muntilan.
Baca juga: Kandang Ayam Milik Warga Kulon Progo Ludes Terbakar, Ribuan Anak Ayam Mati Terpanggang
"Selanjutnya terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku sehingga terjadi perdebatan dan saling menantang. Ketika saling menantang untuk berkelahi, korban memutuskan untuk meninggalkan tempat menghindari pelaku," terangnya Kamis (21/04/2022).
Selanjutnya sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, pelaku CP mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada istri korban untuk datang ke tempat pelaku bekerja di Dusun Tegal Slerem Desa Sedayu Kecamatan Muntilan.
Ternyata, pelaku sudah mempersiapkan senjata tajam Celurit untuk melukai korban.
Dan ketika korban datang, kembali terjadi aksi saling menantang untuk berkelahi.
Pelaku mengambil Celurit yang sudah dipersiapkan namun korban berhasil menyelamatkan diri dari kejaran pelaku sehingga tidak terluka.
Baca juga: RA Kartini Sang Pahlawan Emansipasi Perempuan, Penyebab Meninggalnya yang Menjadi Teka-teki
Petugas dari Polsek Muntilan mendatangi tempat kejadian pekara setelah mendapatkan informasinya dari masyarakat.
Setelah melakukan olah TKP, polisi pun mendapatkan identitas pelaku dan selanjutnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
"Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit. Sementara untuk pelaku dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 2 ayat ( 1 ) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," urainya. (ndg)