Public Service

Tata Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri, Gampang Banget

Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

IST
Ilustrasi Layanan SIM Keliling: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY akan menggelar kegiatan SIM Keliling pada Senin (9/7/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM - Kini masyarakat tidak perlu mengantre untuk melakukan perpanjangan SIM.

Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, Anda tidak perlu datang ke SATPAS untuk melakukan perpanjangan SIM, sebab SIM akan dikirim ke rumah Anda.

Berikut tata cara melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI dikutip dari laman digitalkorlantas.id:

- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore

- Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS. 

- Masukkan kode OTP 

- Buat PIN dan konfirmasi PIN 

- Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda

- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness 

- Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.  

- Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda. 

- Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM

- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM

- Pilih SATPAS penerbit

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved