Tok! Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara Dalam Kasus Penyebaran Berita Bohong

Vonis lima bulan penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh bulan penjara.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com / Tatang Guritno
Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022). Ia dituntut 7 bulan penjara karena dinilai terbukti menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap mantan politisi Partai Demokrat Ferdinan Hutahaean dalam kaasus penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang yang digelar pada Selasa (19/4/2022).

Vonis lima bulan penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh bulan penjara.

Menanggapi vonis lima bulan penjara, Ferdinand Hutahaean langsung menyatakan pikir-pikir.

Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, majelis hakim menegaskan, Ferdinand terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana berupa menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat luas.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam putusannya.

Adapun vonis ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama primer jaksa penuntut umum.

Selain itu, Suparman menyatakan, hal yang memberatkan dalam vonis Ferdinand karena perbuatan terdakwa mengakibatkan keresahan secara meluas di tengah masyarakat.

Baca juga: Polda DIY Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pertamina Apresiasi Jajaran Kepolisian

Terlebih, terdakwa yang notabene sebagai publik figur tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

“Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya,” terang Suparman.

Selesai membacakan putusan, majelis hakim kemudian meminta  pendapat Ferdinand terkait vonis tersebut.

“Saudara silakan berkonsultasi dulu dengan kuasa hukumnya?” kata Suparman dalam persidangan.

Mendengar tawaran tersebut, Ferdinand yang mengenakan kemeja berwarna biru muda langsung beranjak dari kursi persidangan menuju meja tim kuasa hukumnya yeng berada di samping kanan.

Ferdinand kemudian melakukan konsultasi kepada tim kuasa hukum.

Tak lama, Ferdinand kembali ke tempat duduknya dan menyampaikan pikir-pikir kepada majelis hakim.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved