Berita Kriminal Hari Ini
Tak Terima Kena Blayer, Dua Pemuda di Klaten Lakukan Pengeroyokan Pada Seorang Pemotor
Dua orang pemuda di Kabupaten Klaten , Jawa Tengah ditangkap polisi karena melakukan pengeroyokan terhadap seorang pemotor berinisial DS
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Dua orang pemuda di Kabupaten Klaten , Jawa Tengah ditangkap polisi karena melakukan pengeroyokan terhadap seorang pemotor berinisial DS warga Kecamatan Manisrenggo.
Kedua pelaku yang telah diamankan tersebut diketahui berinisial ARB (19) warga Kecamatan Ceper dan BS (20) warga Kecamatan Karangdowo.
Adapun dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Klaten .
Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta mengungkapkan kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 07.00 di jalanan dekat RSUD Bagaswaras.
Baca juga: Sebanyak 4 Pekerja di Sleman Adukan Perusahaannya ke Disnaker karena Khawatir THR Tidak Cair
"Untuk tempat kejadian perkara (TKP) berada di jalanan menuju RSUD Bagaswaras tepatnya kilometer 1, jalan Buntalan-Bayat," ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (19/4/2022).
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto menambahkan jika pengeroyokan ini bermula saat pelaku bersama teman-temannya habis nongkrong di Rawa Jombor.
"Awalnya, korban DS berpapasan dengan rombongan pelaku dan sama-sama mengendarai sepeda motor.
Selanjutnya korban DS memblayer sepeda motor dan membuat pelaku berbalik arah dan mengejar korban," ujar Iptu Eko.
Menurut Iptu Eko, antara pelaku dan korban tidak saling mengenal, kedua pelaku juga sempat memukuli korban.
Meski begitu, korban tidak sampai mengalami luka parah, hanya mengalami luka ringan di beberapa bagian tubuh karena terjatuh dan dipukuli.
"Pelaku melakukan kekerasan dengan cara menjegal sepeda motornya korban dan setelah terjatuh dilakukan pemukulan," jelasnya.
Kata dia, peristiwa pengeroyokan itu dilakukan kedua pelaku dengan tangan kosong dan tidak menggunakan benda atau senjata tajam.
Kedua pelaku mengeroyok korban juga dalam kondisi sadar tanpa pengaruh minuman keras.
Baca juga: Dishub Gunungkidul Perkirakan Mobilitas Meningkat 10 Persen di Mudik Lebaran 2022
"Ini bukan anggota geng, mereka melakukan spontanitas habis nongkrong-nongkrong di Rawa Jombor," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
Sementara itu, kedua pelaku ARB dan BS mengaku baru satu kali melakukan aksi pengeroyokan tersebut.
"Saya baru pertama kali melakukan pengeroyokan. Sebelumnya tidak ada gesekan, mengeroyok karena ada blayeran. Saya menyesal," imbuh keduanya. (Mur)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kedua-pelaku-pengeroyokan-terhadap-pemotor-saat-dihadirkan.jpg)