Berita TNI
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Soal Pengangkatan Mayjen Untung Budiharto Jadi Pangdam Jaya
PTUN Jakarta telah menolak gugatan terkait keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengangkat Mayjen Untung Budiharto menjadi Pangdam Jaya
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Gugatan yang dilayangkan keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998 berkaitan dengan pengangkatan Mayjen Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya telah ditolak Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebelumnya memutuskan mengangkat Mayjen Untung Budiharto menjadi Pangdam Jaya.
Keputusan pengangkatan itu kemudian digugat oleh keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998.
Jenderal Andika Perkasa digugat ke PTUN akibat mengangkat Mayjen Untung sebagai Pangdam Jaya.
Gugatan dilayangkan keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998, yaitu Paian Siahaan (ayah dari Ucok Munandar Siahaan) dan Hardingga (anak dari Yani Afri) bersama dengan Imparsial, KontraS, dan YLBHI sebagai kuasa hukum.
Mayjen Untung merupakan bekas anggota Tim Mawar dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang terlibat dalam penculikan dan penghilangan paksa sejumlah aktivisi tahun 1997-1998.
“PTUN dan Pengadilan Militer Tinggi II dipilih sebagai tempat para penggugat mencari keadilan karena tidak ada konstruksi hukum yang memadai saat ini untuk menguji obyek keputusan Panglima tersebut dalam tenggang waktu 90 hari yang terbatas,” kata anggota kuasa hukum penggugat sekaligus Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, Jumat (1/4/2022) lalu.
Update terbaru kelanjutan gugatan itu, PTUN Jakarta telah menolak gugatan terkait keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengangkat Mayjen Untung Budiharto menjadi Pangdam Jaya.
Keputusan itu diambil majelis hakim dalam persidangan yang digelar di PTUN Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Dengan putusan ini, otomatis gugatan yang dilayangkan keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998, kandas di tahap dismissal process atau pemeriksaan persiapan (administrasi).
“Betul (ditolak), proses dismissal tadi pagi,” kata Julius Ibrani ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (19/4/2022), dikutip Tribun Jogja dari laporan kompas.com.
Julius mengungkapkan, majelis hakim mempunyai alasan mengenai penolakan terhadap gugatan ini.
Pertama, kata Julius, pengangkatan Mayjen Untung berdasarkan surat keputusan Andika.
Merujuk surat keputusan itu, seharusnya gugatan ini berada di ranah Peradilan Militer.
Kedua, sekalipun pengangkatan Mayjen Untung berkaitan dengan administrasi, proses gugatan tetap dilakukan di Peradilan Militer.
“Jadi pada saat proses dismissal ditolak,” terang dia.
(*/ )
Artikel tayang di https://nasional.kompas.com/read/2022/04/19/20274541/gugatan-terkait-pengangkatan-mayjen-untung-jadi-pangdam-jaya-ditolak